Berita  

Ombudsman Batalkan Seleksi Kepala Perwakilan, Peserta Nyatakan Kekecewaan

Avatar photo
Lambang Ombudsman RI (ist/net)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mengumumkan pembatalan pelaksanaan seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahun 2023 melalui surat resmi pada 9 Oktober 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Pleno Pimpinan Ombudsman pada 30 September 2024. Hal ini memicu kekecewaan dari para peserta yang telah lama menantikan proses seleksi.

Salah satu peserta dari Provinsi Sulawesi Barat, Afrisal, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan sepihak ini. Afrisal menyatakan bahwa keputusan Ombudsman tidak hanya mengecewakan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Baca Juga  Dinas ESDM Sulbar Teliti Dokumen Kelayakan Pertambangan PT Maulana Vasura Grup di Pasangkayu

“Tidak bisa dipercaya lagi Ombudsman kalau begini, seharusnya ORI yang mengawasi mal administrasi, dia sendiri yang melakukan mal administrasi,” ungkap Afrisal, Rabu (9/10/2024)

Menurutnya, keputusan pembatalan tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk mal administrasi yang justru dilakukan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pelanggaran serupa. Afrisal juga menyebut bahwa dia dan rekan-rekannya akan menuntut pembatalan sepihak ini secara hukum.

Baca Juga  Dinas Pendidikan Mamasa Bagikan 3.000 Alkitab ke Sekolah

“Tuntutan kami di antaranya adalah proses seleksi tahun 2023 tetap dilanjut. Jika tidak, maka kami akan menuntut secara materi, karena telah dirugikan waktu selama lebih dari satu tahun menunggu,” tegasnya.

Afrisal menganggap pembatalan ini sebagai keputusan fatal yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI, terutama karena seleksi ini dilakukan secara terbuka, tetapi pembatalannya justru dilakukan tanpa transparansi dan alasan yang jelas.

Baca Juga  Hingga Malam Massa Aksi Penolakan Tambang Pasir Masih Bertahan di Kantor Gubernur Sulbar

Keputusan pembatalan seleksi ini memang mengejutkan banyak pihak, terutama peserta yang telah mempersiapkan diri dan menunggu lebih dari setahun. Ombudsman RI hingga saat ini belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pembatalan tersebut. (Har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *