SUMENEP, MASALEMBO.ID – Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda prioritas nasional kembali menghadapi ujian di tingkat pelaksanaan. Di lapangan, program yang ditujukan untuk memperluas akses hunian layak bagi masyarakat justru tersendat oleh persoalan klasik dalam proses pembiayaan perbankan.
Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ketika pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seorang warga dinyatakan lolos di awal dan sudah sesuai dengan prosedur pengajuan, namun dibatalkan secara sepihak di tahap akhir.
Peristiwa ini dialami Firda, warga Desa Kolor, Sumenep. Ia mengajukan KPR untuk membeli rumah di Perumahan Bukit Damai, sebuah proyek perumahan yang dikembangkan oleh PT Linggarjati Trijaya Indah. Proses pengajuan KPR dilakukan melalui Bank BNI KCP Prenduan. Pada tahap awal, seluruh prosedur berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti.
Menurut pihak pengembang Nanda Wirya Laksana, sejak awal pengajuan, seluruh lini internal bank memberikan sinyal persetujuan. Mulai dari petugas pemasaran (sales), analis kredit, hingga penyedia bank, semuanya menyatakan berkas dan kelayakan pemohon dalam kondisi aman. Bahkan, komunikasi antara bank dan pengembang terjalin cukup intens, terutama terkait percepatan pembangunan rumah agar akad kredit bisa segera dilakukan.
“Dari awal semua dinyatakan aman. Sales, analis, dan penyelia sudah menyetujui. Kami bahkan diminta mempercepat pembangunan supaya cepat akad,” ujarnya (09/01).
Atas dasar persetujuan tersebut, pihak developer menindaklanjuti dengan membangun unit rumah sesuai spesifikasi yang disyaratkan. Progres pembangunan pun hampir mencapai tahap akhir. Di sisi lain, Firda dan keluarganya mulai menaruh harapan besar.
Mereka rutin memantau perkembangan rumah yang akan segera ditempati, bahkan hampir setiap pekan datang langsung ke lokasi perumahan.
Namun harapan itu mendadak runtuh. Ketika proses pembangunan hampir rampung dan akad tinggal menunggu waktu, pengajuan KPR Firda justru dinyatakan ditolak secara pihak oleh pihak nank.
Penolakan datang dari oknum manajemen Bank BNI Cabang Pamekasan, tanpa disertai penjelasan teknis yang rinci dan transparan kepada pihak pengembang maupun kepada pemohon KPR. Keputusan mendadak tersebut membuat keluarga Firda terpukul. Bagaimana tidak, setelah proses panjang yang begitu melelahkan untuk sebuah rumah impian, akhirnya berujung kecewa dengan keputusan sepihak oknum bank.
Mereka yang sebelumnya merasa lega karena pengajuan KPR telah disetujui secara berjenjang, kini harus menerima kenyataan pahit di tahap akhir. Bagi keluarga sederhana, perubahan keputusan semacam ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut harapan besar untuk memiliki rumah sendiri.
“Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Dari sisi pengembang, kami sudah mengikuti seluruh prosedur dan permintaan bank. Tapi keputusan akhir justru membatalkan harapan konsumen,” katanya.
Kekecewaan keluarga Firda begitu mendalam. Untuk menghibur dan menghapus rasa kecewa sang putri, Najib, ayah Firda, akhirnya mengambil langkah besar dengan membeli dua unit rumah secara tunai atau cash. Keputusan itu diambil bukan tanpa beban, namun dianggap sebagai jalan keluar agar keluarga tidak terus terjebak dalam ketidakpastian.
Bagi pihak pengembang, kasus ini bukan sekadar persoalan satu konsumen. Wirya menilai kejadian tersebut mencerminkan masalah struktural yang masih sering muncul dalam realisasi program perumahan nasional. Ketika proses di tingkat bawah berjalan mulus, keputusan di level manajemen justru menjadi batu sandungan yang mematahkan upaya di lapangan.
“Kalau kasus seperti ini terus terjadi, kami sebagai developer tentu pesimis Program 3 Juta Rumah bisa tercapai. Konsumen sudah lolos di bawah, tapi kandas di meja oknum manajemen. Ini sangat merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan konsistensi perbankan dalam menyalurkan KPR, terutama untuk mendukung program pemerintah yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, keputusan yang berubah-ubah tanpa penjelasan jelas berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap bank maupun terhadap program perumahan nasional itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BNI Cabang Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan pengajuan KPR yang dialami Firda. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang. (Red/KH)












