SUMENEP, MASALEMBO.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima.
Dalam petikan putusannya Hakim MK Asrul Sani beralasan permohonan PHPU oleh Paslon Ali Fikri-Unasi, telah melebih tenggang waktu yang diberikan oleh MK sebagai mana diatur dalam, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
“Dengan demikian, eksepsi terkait batas waktu pengajuan permohonan dinyatakan sah menurut hukum,” ujar Asrul Sani dalam sidang tersebut, Rabu (5/2) malam.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penjelasannya merujuk pada Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja.
terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan nomor urut 1, Ali Fikri-Unais, meraih 249.597 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Fauzi-Hasyim, unggul dengan perolehan 379.858 suara, sehingga dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Sumenep 2024. (Red/TH)