SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah progresif untuk memastikan program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap berjalan di tengah kendala keterbatasan lahan yang dihadapi banyak desa.
Alih-alih menunggu penyelesaian persoalan klasik tersebut, pemerintah daerah justru membuka akses pemanfaatan aset milik daerah sebagai solusi percepatan pembangunan gerai koperasi.
Kebijakan ini menjadi titik balik bagi desa-desa yang selama ini mengalami stagnasi dalam merealisasikan program KDKMP. Keterbatasan Tanah Kas Desa (TKD) yang sesuai kriteria kerap menjadi hambatan utama, sehingga sejumlah rencana pembangunan tidak dapat dilaksanakan tepat waktu. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, desa kini memiliki alternatif yang lebih fleksibel dalam penyediaan lahan.
Pemanfaatan aset daerah dinilai sebagai langkah taktis sekaligus strategis. Selain mampu mengatasi kendala teknis di lapangan, kebijakan ini juga memperlihatkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan berbasis desa.
Pemerintah desa tidak lagi berjalan sendiri, melainkan mendapat dukungan konkret berupa akses terhadap aset yang selama ini belum dimaksimalkan penggunaannya.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga agar program prioritas tetap berjalan sesuai rencana.
“Beberapa aset daerah yang bisa dipergunakan untuk bangunan KDMP silahkan dipergunakan,” ujarnya (07/04/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan ruang seluas-luasnya bagi desa untuk memanfaatkan aset yang tersedia. Dengan demikian, hambatan administratif maupun teknis yang selama ini menghambat pembangunan dapat diminimalisir.
Lebih jauh, Fauzi menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah jangka pendek. Ia melihat pemanfaatan aset daerah sebagai bagian dari strategi besar dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Keberadaan KDKMP diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Dengan tersedianya lahan yang memadai, pemerintah desa dapat lebih fokus pada penguatan kelembagaan koperasi. Tidak hanya itu, pemberdayaan masyarakat juga diharapkan semakin optimal, terutama dalam mengelola potensi ekonomi lokal yang selama ini belum tergarap maksimal.
Di sisi lain, Fauzi juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Menurutnya, efisiensi yang dilakukan pemerintah tidak boleh mengurangi komitmen dalam melayani masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Efisiensi anggaran jangan sampai menghambat semangat membangun desa,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penekanan bahwa inovasi dan kreativitas harus terus dikedepankan oleh seluruh elemen pemerintah, khususnya di tingkat desa. Dalam kondisi keterbatasan, justru diperlukan terobosan agar pembangunan tetap berjalan secara optimal.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari kalangan kepala desa. Ketua Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Ubaid Abdul Hayat, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal implementasi program KDKMP agar berjalan sesuai harapan.
Ia mengakui bahwa persoalan lahan memang menjadi tantangan yang tidak mudah diselesaikan. Namun, dengan adanya opsi pemanfaatan aset daerah, desa kini memiliki peluang yang lebih besar untuk menyukseskan program tersebut.
“Ya tentunya kami, para kepala desa, akan mendukung program ini. Selama kami bisa berbuat untuk kelanjaran dan suksesnya KDKMP ini,” tandasnya.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi kunci utama dalam percepatan realisasi program ini. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang ada, sekaligus memastikan bahwa setiap desa dapat merasakan manfaat dari program KDKMP.
Dengan langkah ini, Pemkab Sumenep optimistis bahwa pembangunan gerai KDKMP tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat desa. Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian desa dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Melalui kebijakan pemanfaatan aset daerah, pemerintah menunjukkan bahwa inovasi adalah kunci dalam menghadapi keterbatasan. Alih-alih menjadi hambatan, kondisi tersebut justru menjadi peluang untuk melahirkan solusi yang lebih efektif dan berdampak luas bagi masyarakat. (Red/TH)












