MAJENE, MASALEMBO.ID – Kuasa Hukum Perusahaan Pertambangan Batu Gunung Quarry Besar PT Cadas Industri Azelia Mekar (CIAM), Muhammad Irfan Syarif, membantah kabar mengenai adanya seruan penghentian operasi tambang di Kelurahan Lalampanua dan Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, oleh Wakil Bupati Majene, Andi Ritamariani Basharoe. Irfan menyebut, Wakil Bupati Majene justru mendukung aktifitas pertambangan di Pamboang untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majene.
“Tidak ada seruan penghentian. Yang benar itu Ibu Wakil Bupati meminta kepada kelompok yang menolak untuk menyurat ke Provinsi karena Kabupaten tidak punya wewenang untuk menghentikan tambang,” tegas Irfan Syarif saat memberikan klarifikasi resmi, Rabu (17/12/2025) malam.
Menurut Irfan, dalam kunjungan Wabup Majene di lokasi pertambangan tersebut, Andi Ritamariani hanya menyarankan agar seluruh komplain yang timbul disusun dalam dokumen resmi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai pihak yang memiliki otoritas terkait regulasi pertambangan.
Pernyataan Irfan berbanding terbalik dengan rilis yang dikeluarkan oleh Aliansi Rakyat Tolak Tambang Pamboang pada Rabu, 17 Desember 2025 siang. Dalam rilis pihak Aliansi, diklaim bahwa Wakil Bupati Majene menyerukan penghentian sementara aktivitas tambang sambil menunggu proses persuratan ke Pemprov Sulbar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masalembo.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Wakil Bupati Majene, Andi Ritamariani Basharoe, untuk meminta sikap resmi pemerintah daerah. Namun, pesan elektronik yang dikirimkan oleh awak media belum mendapatkan tanggapan atau jawaban resmi.
Bantahan Terkait Penyerobotan Lahan
Selain meluruskan pernyataan Wakil Bupati Majene, Irfan Syarif juga menepis tudingan adanya penyerobotan lahan atau tanah adat oleh PT CIAM. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai kesepakatan hukum yang berlaku.
Persoalan yang terjadi di lapangan, menurut Irfan, sebenarnya adalah masalah internal keluarga pemilik lahan. PT CIAM telah mengantongi izin dari orang tua yang merupakan pemilik sah tanah, namun keberatan justru datang dari pihak anak.
“Perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun, kami memerlukan kepastian hukum mengenai siapa ahli waris yang sah agar dana kompensasi tidak jatuh ke tangan yang salah,” jelasnya.
Irfan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT CIAM akan tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan secara sepihak. Hal ini didasari oleh posisi hukum perizinan yang kuat serta dukungan dari Kepala Lingkungan Taduang, pemilik lahan asli, dan masyarakat sekitar yang mengharapkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majene melalui investasi tersebut.
Meskipun demikian, PT CIAM menyatakan tetap terbuka untuk melakukan dialog guna meluruskan kesalahpahaman yang ada. Kata Irfan, perusahaan berharap pro kontra di masyarakat dapat segera diakhiri dengan mengedepankan dialog tanpa upaya menutup atau menghentikan aktivitas pertambangan yang sudah mulai berjalan. (har/red)












