MAJENE, MASALEMBO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat mengamankan sejumlah dokumen saat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi di kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene, Senin (28/4).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulbar, La Kanna, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran di Perumda Majene. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita hari ini hanya mengumpulkan dokumen sambil melakukan klarifikasi,” ujar La Kanna kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kehadiran tim Kejati langsung di kantor Perumda bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen yang dibutuhkan.
“Kalau kita panggil mereka ke Mamuju untuk membawa dokumen, bisa saja yang dibawa satu truk. Padahal yang kita perlukan hanya sebagian kecil,” jelasnya.
La Kanna menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan penggeledahan. Pihak Kejati hanya mengambil dokumen yang dibutuhkan tanpa adanya unsur paksaan.
“Kalau penggeledahan itu sifatnya memaksa. Kami datang mengambil dokumen yang dibutuhkan secara sukarela, karena pihak Perumda bersikap kooperatif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, dokumen yang diamankan tidak banyak, hanya yang relevan untuk kebutuhan penyelidikan.
“Informasi dari pelapor menyebutkan adanya dugaan penyelewengan, makanya kita ke sini untuk mengkaji dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” terang Lakanna.
Diduga Terkait Videotron
Seperti jamak diketahui, di berbagai laman media daring lokal Sulbar akhir-akhir ini, santer diberitakan terjadinya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Perumda Aneka Usaha Majene. Salah satu yang menjadi sorotan media adalah kasus dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi dan pengelolaan videotron oleh Perumda Majene.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintahan Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan, Perumda Majene telah melakukan investasi besar ke videotron. Namum sayang yang dilakukan Perumda Majene bukannya mendatangkan keuntungan justru menjadi beban finansial yang berat. Alih-alih menghasilkan keuntungan, kata Juniardi, proyek itu justru membuat perusahaan daerah merugi hingga ratusan juta rupiah.
Jun mengungkap, pada tahun 2023, beban operasional pengelolaan videotron yang seharusnya menjadi salah satu motor pemasukan perusahaan justru menembus angka Rp369 juta. Beban itu terdiri dari beban penyusutan sebesar Rp261 juta, biaya listrik Rp92 juta, layanan internet Rp10 juta, dan beban pajak reklame sebesar Rp4,8 juta.
“Ironisnya pendapatan yang dihasilkan dari Videotron pada tahun yang sama tidak sebanding, yakni hanya menyentuh angka Rp81 juta. Artinya, terdapat selisih kerugian operasional mencapai hampir Rp288 juta hanya dalam satu tahun berjalan,” ujar Juniardi sebagaimana dikutip Kilassulbar.com pada Minggu (20/4).
Sekedar diketahui, dalam catatan masalembo, akuisisi videotron oleh Perumda Majene diumumkan oleh Plt Direktur Perumda Majene tahun 2023; Andi Amran. Andi mengatakan akuisisi dilakukan agar Pemda Majene dapat memberikan penyertaan modal atas persetujuan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat.
Menurut Amran, Pemerintah Kabupaten Majene telah menyerahkan penuh pengelolaan videotron tersebut kepada Perumda. Pasca itu, telah dikucurkan dana untuk dua videotron dalam kota Majene. Dana yang dikucurkan untuk dua videotron tersebut lebih dari Rp 4 miliar. Sebagian dana bersumber dari Participasing Interest (PI) Migas Lereklerekang dan sebagian dari dana penyertaan modal Pemkab Majene sendiri.
“Nilainya itu sampai empat koma sekian miliar, sebagian dari penyertaan modal Pemda dan sebagian dari PI,” ujar Andi Amran di Majene, Jumat (11/08/2023) silam. (Har/red)