Kajari Polman Jadi Pemateri, KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tekankan Pemilu Berintegritas

Avatar photo
Kajari Polman Jadi Pemateri, KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Tekankan Pemilu Berintegritas

POLMAN.MASALEMBO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menggelar kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan tema “Meningkatkan Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang Berintegritas”, kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH, MH, Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Sulawesi Barat, serta Ketua KPU Polewali Mandar, Nurjannah Waris yang sekaligus menjadi pemateri utama.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejari Polman, Nurcholis, menegaskan bahwa pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi, di mana rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya, namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pemilu kerap diwarnai berbagai persoalan hukum dan konflik.

Baca Juga  Disdik Sumenep Dorong Budaya Antikorupsi dan Anti-Kekerasan Melalui Sosialisasi Pendidikan Karakter

“Pemilu tidak selalu berjalan mulus. Berbagai potensi konflik bisa muncul, mulai dari kecurangan, intimidasi, hingga polarisasi politik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kompleksitas permasalahan pemilu dipengaruhi oleh banyak faktor, baik dari sisi penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat sebagai pemilih, sejumlah persoalan yang kerap terjadi di antaranya praktik politik uang (money politics), manipulasi suara, kurangnya transparansi, serta penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, rendahnya literasi politik masyarakat dan keterbatasan akses informasi juga menjadi faktor yang memperburuk kualitas demokrasi, polarisasi politik yang tajam dinilai turut memicu ketegangan sosial dan berpotensi menimbulkan konflik.

Dalam kesempatan tersebut, Nurcholis juga memaparkan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di antaranya:

Baca Juga  Resmi Dilantik, Kasi Intel Kejari Polman Siap Perkuat Fungsi Intelijen dan Sinergi Publik

Memberikan keterangan tidak benar dalam daftar pemilih, Keterlibatan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, Mengganggu jalannya kampanye, Kampanye di luar jadwal resmi, Pelanggaran larangan kampanye, termasuk politik uang dan ujaran provokatif, Manipulasi laporan dana kampanye.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas serta pengawasan yang ketat menjadi kunci dalam mencegah berbagai pelanggaran tersebut.

“Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak, baik penyelenggara, pemerintah, partai politik, maupun masyarakat untuk menjaga integritas pemilu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemilu, Partisipasi publik dinilai sangat krusial dalam mencegah kecurangan serta memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil.

Baca Juga  Bappeda Sumenep Genjot Sekolah Ramah Anak Lewat Sosialisasi Standarisasi SRA

“Masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas, aktif dalam pengawasan, serta berani melaporkan jika menemukan pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Polewali Mandar, Nurjannah Waris, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat serta mendorong partisipasi pemilih dalam setiap tahapan pemilu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, serta berperan aktif dalam menciptakan pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Dengan kolaborasi semua pihak, pemilu di masa mendatang diharapkan dapat berlangsung lebih baik serta menghasilkan pemimpin yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *