Ingin Bertemu Gubernur Sulbar, Warga Desak Cabut Izin Tambang Pasir di Mamuju

Ratusan massa aksi saat menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sulbar, Senin 5 Mei siang. Mereka ingin bertemu Gubernur SDK untuk menyampaikan tuntutan penolakan tambang pasir di Mamuju dan Mateng. (Foto: ist/masalembo.id)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Ratusan warga dari “Aliansi Masyarakat Sulbar Tolak Tambang” mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Barat untuk mendesak pemerintah dan DPRD Provinsi untuk mencabut izin tambang pasir yang saat ini mengancam pesisir pantai dan muara sungai. Mereka terdiri dari warga Desa Karossa Kabupaten Mamuju Tengah, Desa Sarassa Kabupaten Pasangkayu, Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru Kabupaten Mamuju.

Warga mulai berdatangan ke lokasi sekitar pukul 10.00 Wita, dengan mengendarai mobil dan sepeda motor. Dengan membawa pataka dan spanduk berisi pesan penolakan terhadap izin tambang, warga menyampaikan orasinya di depan gerbang kantor Gubernur Sulawesi Barat. Setibanya, gerbang tersebut sudah dijaga oleh puluhan personil Kepolisian dari Satuan Polda Sulbar dan Polres Mamuju.

Menurut Zulkarnain, selaku Jenderal lapangan, dirinya bersama Aliansi mendatangi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) untuk bertemu langsung dan mendesak agar izin usaha pertambangan yang terbit di kampungnya dicabut.

Baca Juga  Komisi III DPRD Sulbar RDP dengan Pihak Perusahan Sawit PT PSL, Berikut Poin Kesepakatan

“Hari ini apabila Gubernur Suhardi Duka tidak menemui kami, maka kami juga akan bertahan, kalau perlu menginap di halaman kantor ini, sampai kami ditemui. Kami ini hanya mau menemui pemimpin daerah yang kami pilih beberapa bulan lalu. Jadi kenapa sulit rasanya bagi kami untuk sekedar bertemu dan menyampaikan langsung apa yang menjadi keresahan kami,” tanya tegas Zul dalam orasinya.

Setelah hampir 3 jam tidak mendapat respon, warga memaksa masuk. Aksi dorong antar warga dan aparat Polisi tidak terhindarkan. Hal itu, berlangsung hampir satu jam lamanya. Hingga, pintu gerbang berhasil dibuka. Namun, saat warga masuk, mereka disambut oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap dan semprotan air dari mobil water canon milik Polda Sulbar, yang sebelumnya sudah parkir di halaman kantor.

Baca Juga  Nasabah Tuduh Asisten Manajer FIF Cabang Mamuju Berbohong

“Seandainya dari awal pemerintah mau dengar warganya, kami tidak perlu datang jauh-jauh begini. Kami cuman mau menjaga kampung, kenapa diperlakukan seperti penjahat. Kami terus aksi, karena dengan rapat-rapat tidak ada solusinya,” teriak Mama Indah, salah satu massa aksi dari Desa Karossa.

Aksi ini bukan yang pertama. Sebelumnya, warga sudah melakukan aksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga ke kabupaten. Bahkan, tidak hanya sekali, berkali-kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mereka hadiri bersama Anggota DPRD Provinsi Sulbar dan Perusahaan PT. Alam Sumber. Upaya tersebut dilakukan warga untuk memastikan suaranya didengar, yang mestinya dilakukan jauh sebelum izin tersebut terbit.

Diketahui, pada 21 Maret 2024, atas nama Gubernur Sulawesi Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Usaha Produksi untuk PT. Alam Sumber Rezeki (ASR) yang nantinya akan beroperasi di sungai Benggaulu, Desa Karossa. Izin ini terbit di tengah gejolak penolakan warga. Hal ini kemudian melatarbelakangi situasi tegang antara warga dan pihak perusahaan. Total 11 warga dilaporkan ke Polda Sulbar atas aksi penolakan yang dilakukan.

Baca Juga  Kecam KDRT Berujung Maut, KOPRI PC PMII Sumenep Nilai Pemerintah Abai Berikan Perlindungan Terhadap Perempuan

Situasi ini terus berlanjut, hingga berujung pembacokan yang videonya beredar beberapa minggu belakangan, yang disikapi dengan video pendek oleh Gubernur Sulbar. Yang pada pokoknya menegaskan agar warga tidak boleh menghalangi aktivitas perusahaan yang telah memperoleh izin.

Saat berita ini dirilis, Senin (5/5) siang warga masih bertahan di halaman kantor Gubernur. Warga bertahan dan menunggu hingga mereka ditemui oleh Gubernur Sulbar. (Ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *