MAJENE, MASALEMBO.ID – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Universitas Sulawesi Barat meminta aktivitas tambang galian C di lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur segera dihentikan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan membahayakan mahasiswa yang melintas menuju kampus Unsulbar.
“Galian C yang beroperasi di sekitar kampus Unsulbar mengganggu aktivitas kuliah disebabkan oleh serpihan galian tanah yang masuk ke jalan mengakibatkan jalan licin terutama pada saat hujan,” kata Ketua Bidang Organisasi IMM Komisariat Unsulbar, Sulkipli, Sabtu (11/1/2024).
Sulkipli menjelaskan, aktivitas galian C tersebut beroperasi di jalan menuju kampus Unsulbar. Material galian yang berserakan di jalan sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang setiap hari melintas di lokasi.
Selain itu, ia menambahkan aktivitas galian tersebut berpotensi memperparah kondisi banjir di sekitar Lino Maloga. Hal ini disebabkan oleh erosi tanah yang terbawa saat musim hujan. Sedimen tersebut akan menutupi saluran air di kawasan yang sudah menjadi langganan banjir setiap saat.
“Saya kira aktivitas galian C itu perlu ditinjau pihak terkait karena membawa dampak sosial dan lingkungan yang buruk. Jika betul tidak memiliki izin maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Terkait hal izin, IMM Komisariat Unsulbar meminta Polres Majene dan dinas terkait untuk meninjau lokasi galian dan mengecek kelengkapan dokumen perizinan apakah sudah sesuai regulasi atau tidak.
Sebelumnya, Lembaga Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Sulawesi Barat mengungkap bahwa aktivitas galian C tersebut tidak mengantongi izin. Menurut Rahman dari KAMRI Sulbar, kegiatan galian C tanpa izin ini jelas melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami meminta agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ini, agar lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar tidak terus terancam,” tegas Rahman dilansir kilassulbar.com pada Minggu (5/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan kaidah-kaidah perlindungan lingkungan. Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara warga setempat, berharap bisa hidup lebih tenang tanpa terganggu dengan aktivitas galian C yang berdampak buruk terharap mobilitas warga.
“Kami ingin kampus Unsulbar dan lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman. Kami juga berharap agar pihak berwenang dapat memastikan bahwa segala kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Samsuddin, warga sekitar. (har/red)