MAMUJU, MASALEMBO.ID – Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kepada 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK berlangsung saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Upacara Pemprov Sulbar, Rabu 1 Oktober 2025.
SK diberikan untuk Tenaga PPPK ini terdiri dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis. Sementara untuk PPPK paruh waktu menunggu proses pemberkasan rampung.
“Semoga saja berkasnya bisa diterima semua, tapi yang jelas kita akomodasi. Tapi yang malas-malas mungkin kita tidak akomodasi lagi,” ujar Suhardi Duka.
Ia berharap, para PPPK bisa meningkatkan kinerja dan bekerja lebih sungguh-sungguh. “Harapan kita bagaimana PPPK bisa lebih profesional lagi,” Suhardi.
Tentang PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat dengan jam kerja lebih singkat daripada peraturan normal, biasanya sekitar 4-5 jam per hari. Program ini bertujuan untuk memberikan status kepegawaian yang lebih pasti bagi non-ASN dan menjadi solusi bagi instansi dengan keterbatasan anggaran.
Adapun Jadwal Penerimaan PPPK Paruh Waktu 2025, yakni:
- Pengusulan Kebutuhan: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan: 26 Agustus – 4 September 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
- Pengisian DRH: 28 Agustus – 15 September 2025
- Usul Penetapan NI: 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan NI: 28 Agustus – 30 September 2025
Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu:
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam Database BKN
- Pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK tetapi belum lulus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di data kelulusan Kemendikbud
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh:
- Jam Kerja: PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel (4-5 jam/hari), sedangkan PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam/hari atau 40 jam/minggu
- Gaji dan Tunjangan: PPPK Paruh Waktu menerima gaji berdasarkan UMP atau penghasilan sebelumnya, sedangkan PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji sesuai golongan dan tunjangan lengkap
- Masa Perjanjian Kerja: PPPK Paruh Waktu bersifat tentatif (1 tahun dan dapat diperpanjang), sedangkan PPPK Penuh Waktu memiliki perjanjian kerja lebih lama dan stabil.
(ril/har)












