SUMENEP, MASALEMBO.ID – Guna menciptakan ketertiban di ruang publik, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep kembali melakukan langkah tegas dengan melakukan pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Raya Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (10/04/2025).
Pembinaan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam merespons kondisi lalu lintas yang terganggu akibat aktivitas para pedagang yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Jalan tersebut diketahui merupakan jalur nasional yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi dan tergolong sebagai zona merah untuk aktivitas usaha.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak lintas sektor di antaranya Camat Kota Sumenep, Kepala Desa Pabian, personel dari Kodim 0827 Sumenep, jajaran Polres Sumenep, serta personel Satpol PP Kabupaten Sumenep. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan pendekatan yang persuasif namun tetap mengedepankan ketegasan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
Kepala DKUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus terhadap kawasan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
“Sepanjang jalan ini tidak boleh ditempati aktivitas usaha apapun karena jalan nasional yang termasuk zona merah,” jelasnya.
Ramli menambahkan, tindakan ini bukan bertujuan menghalangi masyarakat dalam menjalankan usahanya. Justru sebaliknya, pihaknya mendukung aktivitas ekonomi selama dilakukan di tempat yang tidak menyalahi aturan.
“Silakan pindah kemanapun yang tidak melanggar, jika ada bangunan yang perlu di bongkar, silakan bongkar. Kami berikan waktu selama tiga hari,” tandasnya.
Pembinaan berlangsung dalam suasana kondusif. Sebanyak 20 pedagang yang hadir dalam kegiatan tersebut diberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar hukum penertiban serta alternatif solusi lokasi berjualan yang lebih sesuai dengan regulasi.
Sebagai bentuk komitmen, seluruh pedagang menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapan mereka untuk menaati aturan dan memindahkan tempat usahanya dari area larangan.
“Jika sampai Hari Minggu tidak dipindahkan, kami akan mengambil tindakan untuk membersihkan,” tegas Ramli.
Langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, khususnya Pasal 13 yang menyebutkan adanya zona tertentu yang dilarang untuk aktivitas PKL, termasuk di antaranya adalah jalan nasional seperti Jalan Raya Pabian.
Pemkab Sumenep melalui DKUPP berharap, pendekatan yang dilakukan saat ini tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar senantiasa memahami pentingnya ketertiban dan keselamatan bersama di ruang publik.
Dengan adanya pembinaan dan penataan yang berkelanjutan, diharapkan para pedagang bisa tetap beraktivitas secara produktif tanpa harus melanggar aturan yang berlaku, serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. (Red/TH)