SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), terus berupaya menekan penyebaran praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan penguatan literasi keuangan kepada perangkat desa sebagai ujung tombak pemerintahan terdekat dengan masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Marengan Daya, Selasa (01/07/2025), TPAKD menggandeng sejumlah pihak untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai produk keuangan perbankan, asuransi, serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Acara ini merupakan kelanjutan dari Coaching Clinic Program Kerja TPAKD 2025 yang sebelumnya digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur.
Silviana Halidah Novtrisia, Analis Kebijakan Ahli Muda yang mewakili Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep, menyampaikan bahwa literasi keuangan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, banyak kasus warga terjerat pinjaman ilegal karena minimnya pemahaman tentang sistem keuangan formal.
“Melalui edukasi ini, kami ingin perangkat desa bisa menjadi agen literasi di tengah masyarakatnya. Mereka harus mampu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, memahami risiko, dan mengedukasi warga agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa jaminan yang berujung jeratan bunga mencekik,” tegasnya Selasa 01/07.
Selain memaparkan risiko pinjol ilegal, peserta juga diperkenalkan dengan solusi pinjaman yang sah dan aman. Desselina, perwakilan dari BPRS Bhakti Sumekar, menyampaikan adanya program pinjaman tanpa margin yang sangat membantu pelaku UMKM dan masyarakat umum.
“BPRS Bhakti Sumekar menyediakan pinjaman hingga Rp 5 juta, tanpa bunga dan tanpa potongan administrasi. Artinya, peminjam menerima dana utuh sebesar Rp 5 juta. Program ini kami hadirkan untuk memberikan alternatif sehat dan bertanggung jawab dibanding pinjaman ilegal,” terangnya.
Penjabat Kepala Desa Marengan Laok, Hendro Sastrio, yang membuka kegiatan ini, menyatakan dukungannya terhadap program literasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat luas.
“Pengetahuan ini harus dibagikan, tidak cukup berhenti di ruangan ini saja. Kami berharap perangkat desa mampu mengedukasi warga, bahkan mulai dari lingkup keluarganya sendiri, tentang bahaya pinjol ilegal dan pentingnya merencanakan keuangan,” ucapnya.
Tak hanya fokus pada aspek perbankan, kegiatan ini juga mengangkat pentingnya jaminan sosial. Mohammad Ramli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjelaskan bahwa seluruh perangkat desa di Sumenep telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Perangkat desa adalah bagian penting dari sistem pemerintahan, dan sudah seharusnya mendapat jaminan sosial. Hal ini menjadi bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap tugas mereka yang penuh risiko,” jelasnya.
Langkah TPAKD Sumenep ini menunjukkan bahwa strategi memberantas pinjol ilegal tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui edukasi langsung kepada komunitas desa yang menjadi sasaran utama praktik keuangan ilegal.
Dengan membekali perangkat desa dengan pengetahuan, Kabupaten Sumenep berharap dapat membangun jaringan edukasi keuangan dari bawah ke atas, menjadikan desa sebagai benteng pertama perlindungan masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Sumenep menegaskan posisinya sebagai kabupaten yang proaktif dalam membangun kesadaran keuangan dan perlindungan sosial demi tercapainya kesejahteraan yang merata. (Red/TH)