Dua Pria Ini Diringkus Tim Gabungan Polres Majene

Dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil diringkus tim gabungan Polres Majene. (Humas Polres Majene)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Unit Gabungan Reskrim dan Intelijen Polres Majene berhasil mengamankan dua orang pria tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majene. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Kelurahan Rangas.

Kedua tersangka berinisial DW (20) yang berprofesi sebagai tukang batu dan beralamat di Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, serta FS (20) seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Galung Selatan, Kecamatan Banggae.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, kasus ini bermula dari dua laporan polisi terkait pencurian. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/18/II/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 16 Februari 2025 dan laporan kedua dengan nomor LP/B/24/II/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 28 Februari 2025.

Baca Juga  Berkunjung ke Majene, Brigjen TNI Hartono Ingatkan Jajaran Jauhi Judi Online

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sepeda motor Honda Sonic dibawa ke sebuah bengkel untuk perbaikan di Jalan Poros Majene-Mamuju, tepatnya di Kelurahan Rangas,” kata AKP Laurensius Madya Wayne.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan mesin, petugas memastikan bahwa motor tersebut merupakan hasil kejahatan yang hilang dari BTN Shangri-la.

Baca Juga  Kecam Pengrusakan Bendera, BADKO HMI Sulbar Somasi STIKES BBM

Laurensius, mengungkap, tim gabungan yang dipimpin langsung dirinya bersama Kasat Intel kemudian mendapatkan informasi tambahan mengenai keberadaan para terduga pelaku dan berhasil mengamankan keduanya di Kelurahan Rangas.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor Honda Sonic di Perumahan BTN Shangri-la pada tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Mereka juga mengaku telah mencuri dua unit mesin air di Lingkungan Kaloli, Kelurahan Tande pada tanggal 19 Februari 2025,” jelas Laurensius, Kamis (13/3/2025).

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi DW 2417 CO, dua unit mesin air merek SHIMIZU, serta beberapa part motor lainnya.

Baca Juga  Pemkab Majene Terus Galakkan Program GMM-MT

Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/102/III/RES.1.8./2028/Reskrim tertanggal 1 Maret 2025. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 65 ayat 1 jo pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Polres Majene sedang melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Majene. (Har/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *