SUMENEP, MASALEMBO.ID- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat kerja guna menetapkan jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, Senin (11/03/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan eksekutif berisi penyampaian draf LKPJ kepada DPRD.
Sesuai ketentuan yang berlaku, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses antara eksekutif dan legislatif berjalan sesuai aturan.
“Selain membahas jadwal pembahasan LKPJ, Bamus DPRD Sumenep juga mengagendakan penjadwalan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda yang akan dibahas berasal dari dua sumber utama, yakni inisiatif eksekutif serta prakarsa DPRD,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin. Kamis 13/03/2024.
LKPJ dan Raperda: Wujud Pengawasan dan Legislasi
Pembahasan LKPJ menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD. Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap program dan kebijakan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2024.
Zainal Arifin menjelaskan, dengan adanya pembahasan ini, DPRD dapat mengevaluasi sejauh mana program pemerintah daerah berjalan sesuai perencanaan serta menilai dampaknya bagi masyarakat. Di samping itu, pembahasan raperda juga menjadi agenda krusial dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD.
“Regulasi yang akan dibahas bertujuan untuk memperkuat kebijakan daerah agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
DPRD Berkomitmen Menyelesaikan Pembahasan Tepat Waktu
Ketua DPRD Sumenep menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ dan raperda sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah serta bisa segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Proses pembahasan ini juga akan melibatkan berbagai pihak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil. Dengan sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat lebih efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Sumenep berupaya agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan LKPJ dan raperda akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang menyangkut kesejahteraan masyarakat Sumenep. (Red/TH)