SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menunjukkan komitmen serius dan memastikan akan melakukan pengawasan secara ketat realisai program pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) budidaya ikan yang digulirkan Dinas Perikanan (Diskan) pada Tahun Anggaran 2026.
Program dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar tersebut menjadi perhatian khusus karena dinilai strategis dalam mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, terutama para pembudidaya ikan skala kecil.
Langkah pengawasan ini bukan tanpa alasan. DPRD menilai bahwa program dengan nilai anggaran cukup besar harus dipastikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Tidak hanya sekadar terserap secara administratif, program tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat pesisir dan pelaku usaha perikanan budidaya di daerah.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, memastikan lembaganya akan mengawal secara menyeluruh jalannya program tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi di lapangan.
“Program ini harus memberi manfaat nyata, bukan sekadar serapan anggaran. DPRD akan melakukan pengawasan secara serius,” tegasnya, Rabu (8/4).
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), bantuan sarpras tersebut akan disalurkan kepada 16 kelompok pembudidaya ikan (pokdakan). Masing-masing kelompok mendapatkan alokasi anggaran yang bervariasi, bahkan terdapat satu kelompok yang menerima hingga Rp198.345.975. Variasi nilai bantuan ini dinilai perlu dikawal secara cermat agar tidak menimbulkan ketimpangan ataupun kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
DPRD juga menyoroti pentingnya pemerataan jenis komoditas dalam program tersebut. Juhari mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan tidak hanya terfokus pada satu jenis budidaya ikan saja, melainkan harus disesuaikan dengan potensi lokal yang dimiliki masing-masing wilayah di Kabupaten Sumenep. Hal ini penting agar program benar-benar efektif dan berkelanjutan.
“Jangan sampai program besar ini hanya berputar pada satu jenis budidaya. Harus disesuaikan dengan potensi daerah,” ujarnya.
Selain itu, aspek validitas data penerima bantuan juga menjadi perhatian utama. DPRD menegaskan bahwa penetapan kelompok penerima harus dilakukan secara objektif dan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan. Kelompok yang dipilih harus benar-benar aktif dan memiliki kapasitas untuk mengelola bantuan yang diberikan, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau salah sasaran.
“Penerima harus benar-benar kelompok aktif dan memenuhi kriteria. Program ini tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu,” imbuhnya.
Tak hanya berhenti pada penentuan penerima, DPRD juga akan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mulai dari penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), penetapan spesifikasi teknis, hingga kewajaran harga akan menjadi titik pengawasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kualitas sarana yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pembudidaya ikan kecil,” tandasnya.
Pengawasan ketat yang dilakukan DPRD ini diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa program sarpras perikanan tidak hanya berhenti sebagai kegiatan rutin tahunan, tetapi mampu menjadi motor penggerak ekonomi sektor perikanan budidaya di Sumenep. (Red/TH)












