Sempat Viral, Polres Sumenep Akhirnya Amankan Pelaku Pengeroyokan

Avatar photo
Konferensi Pers Polres Sumenep (Foto: Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID– Setelah sempat viral di jagat media sosial, Polres Sumenep akhirnya mengamankan terduga pengeroyokan di Jl Lingkar Barat Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Menurut Wakapolres Sumenep dalam konferensi pers Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, pelaku pengeroyokan berjumlah 7 orang. Kepolisian berhasil menangkap 3 orang pelaku yaitu, RM (38), OF 15 tahun yang tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur dan RQ (18) ketiganya warga Desa Nambakor Kecamatan Saronggi.

Sementara ke 4 pelakunya lainnya saat ini sedangkan dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kepolisian ke 4 pelaku saat ini berada di Jakarta.

Baca Juga  BPBD Sulbar-Polman Gerak Cepat Atasi Jembatan Rusak di Matangnga Pasca Banjir

“Pada hari sabtu tanggal 07 Desember sekira pukul 19.00 WIB Unit Resmob menangkap tersangka di rumah yang beralamat di Dusun Tega RT/RW 004/002 Desa Nambakor Kecamatan Saronggi membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut, terjadi pada 01 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu korban AR (18) warga Desa Pandian setelah sholat subuh mengajak temannya R untuk jalan-jalan.

Ketika sampai di Jl Lingkar Barat, korban kemudian bertemu dengan segerombolan pelaku. Tanpa diketahui penyebabnya segerombolan pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras, memberhentikan korban dan langsung mengajaknya berkelahi.

Baca Juga  Pengacara Bang Alief Warning Polisi Segera Pulihkan Dana Sitaan

“Tak lama kemudian pelapor langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, adapun dari kejadian tersebut pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang,” urainya.

Kendati tidak sampai mengakibatkan korban jiwan, akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan dan saat ini sedang dalam proses pengobatan serta pemulihan.

“Rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri,” jelasnya.

Baca Juga  Kunjungan Silaturahmi, Andi Syukri: Pelayanan Kesehatan Harap Lebih Ditingkatkan

Lebih lanjut selain menangkap pelaku, Polres juga mengamankan beberapa bukti berupa satu buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan GIRAC, satu buah celana berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan. Sementara untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *