SUMENEP, MASALEMBO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan segera mengirim surat rekomendasi kepada Polres Sumenep guna menindak tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Senin, 24 Februari 2025.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat melakukan penindakan karena masih menunggu koordinasi dari dinas perizinan terkait.
“Kita koordinasikan dengan dinas perizinan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Selasa (11/02).
Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd Rahman Riadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam perizinan pertambangan karena hal tersebut berada di bawah wewenang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
“Maaf, kalau tambang kewenangan Provinsi, bukan Kabupaten. TP3 hanya sebatas yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten,” ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Selasa (18/02).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa permasalahan pertambangan lebih tepat ditangani oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) di lingkungan pemerintahan daerah.
“Kalau tambang silakan ke Kabag Perekonomian, ESDM sekarang jadi satu di Kabag Perekonomian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, belum bisa memberikan tanggapan karena sedang berada di luar kota.
“Saya ke Surabaya,” ujarnya singkat, Senin (24/02).
Dalam kesempatan lain, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Sumenep tidak memiliki izin resmi.
“Kami dari Komisi III sudah koordinasi dengan Dinas ESDM Jatim, intinya semua tambang memang tidak ada izin. Jika ditemukan ada yang beroperasi, penegak hukum harus turun tangan. Kewenangan menindak berada di penegak hukum, dalam hal ini polisi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera membahas permasalahan ini lebih lanjut dan melayangkan surat rekomendasi kepada Polres Sumenep agar segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Komisi III dalam waktu dekat akan mengirim surat rekomendasi kepada Polres Sumenep terkait tambang ilegal agar ditindak. Dengan data itu, Polres silakan bertindak karena semua tidak ada yang berizin,” pungkasnya. (Red/TH)