DPRD Minta Evaluasi Total Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas: Tak Boleh Sepihak dan Asal Berlaku

Anggota Komisi I DPRD Sumenep,Hairul Anwar (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep yang melakukan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 2,5 persen kembali memicu perdebatan tajam. Pemotongan yang dilakukan tanpa sosialisasi menyeluruh tersebut mendapat respons keras dari DPRD Kabupaten Sumenep, khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep,Hairul Anwar, secara tegas menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang keliru dan terburu-buru. Ia menilai bahwa pemotongan gaji ASN yang dilakukan Baznas seharusnya melalui tahapan diskusi dan pemberitahuan resmi kepada para ASN yang menjadi objek kebijakan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan cara Baznas menjalankan program ini. Tidak bisa sebuah kebijakan menyentuh langsung hak finansial ASN tanpa proses komunikasi dan sosialisasi yang memadai,” ungkap Khairul, Sabtu (14/6).

Menurutnya, tidak semua ASN memiliki kemampuan finansial yang sama. Banyak dari mereka, khususnya di golongan bawah, yang mengalami tekanan ekonomi berat. Sehingga, pemotongan gaji, meski terlihat kecil di angka 2,5 persen akan berdampak signifikan bagi mereka.

Baca Juga  UNIBA Madura Hadirkan Keberkahan Ramadan Lewat Program Pengabdian Masyarakat

“ASN di golongan rendah, banyak yang hanya menerima gaji di bawah Rp 3 juta. Dengan kewajiban cicilan rumah, kebutuhan hidup sehari-hari, dan biaya pendidikan anak, pemotongan sekecil apapun bisa menimbulkan beban tambahan,” tambahnya.

Khairul juga menegaskan pentingnya pendekatan berbasis keadilan dalam penerapan zakat profesi. Ia mengkritisi metode seragam yang digunakan Baznas, tanpa melihat lebih dahulu kondisi individual ASN.

“Baznas perlu mendata siapa saja ASN yang sudah memenuhi syarat wajib zakat. Jangan semua dipukul rata. Ini bukan soal administrasi semata, tetapi soal rasa keadilan dan empati terhadap kondisi sosial para pegawai,” jelasnya.

Kritik tersebut juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan pengumpulan zakat. DPRD mendesak agar Baznas tidak hanya berpegang pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek etika sosial dan komunikasi publik agar tidak menimbulkan keresahan.

Baca Juga  DPRD Sumenep Dorong Penyelidikan Mendalam Dugaan Penyimpangan Program BSPS 2024

Khairul juga memperingatkan, jika kebijakan ini terus dijalankan tanpa pembenahan, akan berdampak pada citra dan kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola zakat.

“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan karena merasa dipaksa. Kepercayaan adalah modal utama Baznas dalam mengelola dana umat. Jika itu luntur, akan sulit mengembalikannya,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua Baznas Sumenep, Sugeng Haryadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya mengikuti arahan dari pusat dan tidak bersifat wajib. Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak setuju tidak akan dikenakan potongan.

“Pelaksanaannya tetap berdasarkan sukarela. ASN yang bersedia akan mengisi surat kuasa, sedangkan yang tidak, tidak akan dipotong gajinya,” kata Sugeng.

Namun demikian, Sugeng mengakui adanya kemungkinan miskomunikasi di lapangan yang menyebabkan ASN merasa dipotong tanpa persetujuan. Pihaknya pun berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme sosialisasi dan pelaksanaan ke depan.

Baca Juga  Genggam 106 Poin, Aplikasi SIPEMIMPIN PUPR Sulbar Sabet Gelar Inovasi Terbaik

Polemik ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, bahwa kebijakan yang menyangkut langsung pendapatan dan kesejahteraan pegawai negara harus dijalankan secara terbuka, partisipatif, dan berlandaskan sensitivitas sosial.

DPRD Sumenep telah meminta agar Baznas segera melakukan evaluasi total terhadap penerapan program pemotongan zakat profesi ini. Mereka juga mendesak agar digelar sosialisasi ulang secara menyeluruh kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dengan meningkatnya sorotan publik dan legislatif, diharapkan penerapan zakat melalui pemotongan gaji ASN ke depan bisa berjalan lebih bijak, adil, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Pendekatan kemanusiaan dan dialog yang terbuka menjadi kunci keberhasilan setiap kebijakan publik, termasuk dalam hal pengumpulan zakat. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *