Dilaporkan Pihak DPRD Majene, 4 Mahasiswa Unsulbar Dituntut 8 Bulan Pidana Pengawasan

Avatar photo
Empat mahasiswa Unsulbar saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Majene, Kamis 18 Juli 2026. Mereka didakwa melakukan pengrusakan gedung DPRD Majene pada aksi massa Agustus 2025. (Foto: Rahmayani)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Empat mahasiswa Universitas Sulawesi Barat dituntut depapan bulan pidana pengawasan atas kasus pengrusakan kantor DPRD Majene saat demonstrasi pada Agustus 2025 lalu. Mereka menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Majene, Kamis (18/6/2026).

Keempat mahasiswa aktif tersebut ditetapkan sebagai terdakwa usai pelimpahan kasus ke PN Majene pasca dilaporkan oleh pihak DPRD Majene terkait pengrusakan gedung dewan pada aksi demonstrasi Agustus 2025.

Para terdakwa masing-masing adalah Sulfikri mahasiswa Fakultas Pertanian dan Kehutanan, Muh Rifky Syam dan Mufli mahasiswa Fakultas Ekonomi serta Muhammad Ainur Rafiq Ali dari Fakultas Peternakan dan Perikanan.

Baca Juga  KPU Sumenep Resmi Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Pleno

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat , menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menganggu ketertiban umum

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan melawan hukum serta tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 ,” ujar JPU dalam sidang.

Dalam pertimbangan jaksa tidak ditemukan hal-hal yang memberangkatkan. Sementara hal yang meringankan, keempat terdakwa masih muda dan masih menjalani perkuliahan, belum pernah dihukum dan telah terdapat perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga  Halal Bihalal, BKMT Kecamatan Banggae Perkuat Silaturahmi

“Oleh karena itu kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim pengadilan negeri Majene yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutusan menjatuhkan pidana pengawasan selama 8 bulan dan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor selama satu kali dalam seminggu selama sembilan bulan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum keempat terdakwa terdakwa, Nuraqifah Janur, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Majene.

Baca Juga  Tragedi Kebudayaan dan Arah Apresiasi yang Terbalik

“Insya Allah hari Selasa 23 Juni kami akan membacakan pledoi,” ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, aksi massa Agustus 2025 yang digelar mahasiswa serentak di berbagai daerah di tanah, salah satu tuntutan utamanya adalah menolak rencana kenaikan tunjujangan anggota DPR/DPRD. Di Majene aksi ratusan mahasiswa awalnya berlangsung aman, namun tiba-tiba berubah menjadi ricuh hingga terjadinya insiden pelemparan gedung dewan yan dipicu penyiraman water cannon oleh aparat keamanan. (rah/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *