SUMENEP, MASALEMBO.ID– Nasib sial dialami oleh seorang dengan kebutuhan khusus atau difabel berinisial AT (38) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Niat hati untuk memenuhi kebutuhan keluarga malah berujung, di dinginnya jeruji besi.
Lelaki dengan kebutuhan khusus, dengan status ekonomi yang sangat terbatas tersebut, diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Jum’at tanggal 28 Februari 2025 akhir bulan lalu dengan alasan diduga membuat handak sejenis petasan atau di Madura sering kalau disebut ‘Sreng’ yang harga satuannya hanya Rp 1 ribu rupiah.
Menurut penuturan Ahmad Zaini mengungkapkan, tersangka AT (38) dulu memang pernah membuat handak atau Sreng, tapi sudah bertahun-tahun lamanya tidak memproduksi dan itupun tidak banyak hanya ketika menerima pesanan saja dengan kapasitas paling besar 50 buah, yang harganya Rp 50 ribu.
Lelaki dengan dua anak itu sebetulnya kata Zaini, terpaksa melakukan hal itu dikarenakan harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Ditengah segala keterbatasan fisik atau difabel tidak banyak yang bisa dikerjakan untuk mendapatkan pemasukan.
“Sudah lama tidak melakukan itu, baru beberapa hari ini infonya ada yang memaksa memesan untuk dibikinin,” ungkapnya. Selasa 04/03/2025.
Selama ini pasca berhenti AT (38) sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Ia menanam cabe hidroponik menggunakan paralon di pekarangan rumahnya lahannya pun sangat terbatas. Zaini dan warga sekitar mengaku heran serta kaget kenapa tetangganya itu diamankan oleh Polres Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AT (38) kembali membuat handak atau Sreng ketika ada seorang warga Kecamatan Manding berinisial SE yang memaksa untuk dibikinin petasan tersebut, Yang bersangkutan terus memaksa meskipun ditolak oleh tersangka.
Dalam kondisi ekonomi yang pas-pasan dan menjelang puasa Ramadhan AT (38) akhirnya menyanggupi pesanan tersebut, yang jumlahnya sekitar 40 buah dan tidak ada kendala apapun, hal itu berlanjut ke pesanan kedua kalinya. Naas palang tidak bisa ditolak pasca pesanan kedua kalinya yang jumlahnya lebih kecil itu, AT (38) ditangkap Satreskrim Polres Sumenep.
Peristiwa ini menimbulkan banyak kejanggalan oleh warga sekitar setelah rilis resmi yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep. Salah satunya, kata Zaini terkait barang bukti, berdasarkan sepengetahuannya dirumah AT (38) tidak ada handak atau Sreng karena sudah dijual ke SE.
Yang tersisa, hanyalah bahan dasar pembuatan. Tapi dalam barang bukti yang dirilis oleh penyidik terdapat, 100 buah Sreng dor. Ini menimbulkan tanda tanya dari mana barang bukti sebanyak itu diamankan oleh penyidik Polres Sumenep.
“Sepengetahuan saya dan warga dirumah AT (38), sudah tidak ada Sreng dor sudah terjual ke pemesan yang berinisial SE warga Manding itu,” jelasnya.
Kejanggalan lainnya, pemesan Sreng dor berinisial SE itu tidak ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep. Hal ini menimbulkan banyak spekulasi dikalangan warga sekitar, banyak yang menduga jika AT (38) sengaja dijadikan korban oleh SE, sejak awal pemesan ini sangat aneh dari gayanya yang sangat memaksa.
Terlepas dari itu, dengan kondisi ekonomi terjepit fisik yang terbatas hanya untuk pendapatan yang nominalnya tidak sampai Rp 100 ribu AT (38) harus rela meninggalkan dua orang anak dan istrinya karena harus berhadapan dengan hukum.
Penyidik dalam rilis resminya menjerat AT (38) dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Red/TH)