UPTD Pendidikan Ulumanda Bantah Pengangkatan Plt Kasek SD Negeri 37 Peledoang Cacat Hukum

Avatar photo
Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Ulumanda, Amrin. (dok: Amrin)

MAJENE, MASALEMBO.ID — Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Ulumanda, Amrin, angkat bicara terkait sorotan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 37 Peledoang di Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene. Amrin membantah tudingan adanya cacat hukum dalam proses pengangkatan Plt Kasek tersebut, justru mengacu pada ketentuan perundangan-undangan.

Amrin, menegaskan langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Majene sudah sesuai dengan ketentuan diskresi berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa meskipun regulasi mensyaratkan kualifikasi pangkat dan golongan ruang minimal Penata (III/c) bagi PNS untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah, aturan tersebut memberikan ruang pengecualian pada situasi tertentu. Dalam kondisi khusus, jabatan sementara atau Plt dapat diamanahkan kepada guru dengan pangkat golongan III/b.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Salurkan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Ibu Hamil di Desa Sumare

“Dia bisa saja golongan III/b kalau kondisi tertentu, misalnya tidak ada guru lain di sekolah itu yang tidak memegang jabatan. Nah, untuk SD Negeri 37 Peledoang itu, hanya ada satu guru di atas golongan III/c, tapi dia adalah bendahara BOS,” ujar Amrinnya pada Minggu (6/9/2026) malam.

Menurut Amrin, posisi Plt Kepala Sekolah tidak memungkinkan untuk merangkap jabatan sebagai bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) demi menjaga akuntabilitas keuangan. Atas dasar pertimbangan teknis tersebut, Budi Hermawan yang berstatus Guru Ahli Pertama dengan golongan III/b ditunjuk sebagai Plt Kepala Sekolah di SD Negeri 37 Peledoang.

Baca Juga  SDK Siap Kolaborasi Ketua Golkar Terpilih

Kebijakan ini diambil setelah Bupati Majene menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.3.3/841/VIII/2026 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Majene. Melalui SK tersebut, Bupati memberhentikan pejabat lama, Tanto, S.Pd., yang telah memasuki batas akhir periode penugasan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 28 Agustus 2026. Selanjutnya, Bupati mengeluarkan SK Nomor: 800.1.3.1/845/VIII/2026 untuk menetapkan Budi Hermawan sebagai Plt Kepala Sekolah pengganti.

Sebelumnya, kebijakan penunjukan ini sempat menuai polemik dan sorotan tajam. Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Majene, Fahrim Karim, menilai pengangkatan tersebut mengabaikan prinsip meritokrasi dan melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 karena Budi Hermawan dianggap belum memenuhi syarat kualifikasi golongan maupun sertifikasi profesi guru.

Baca Juga  Operasi SAR ATR 42-500 Berakhir, 7 Paket Berhasil Dievakuasi Hari Ini

Selain itu, mantan Kepala Sekolah Tanto, juga sempat merespons pengangkatan tersebut dengan mempertanyakan kriteria penunjukan serta menduga adanya perlakuan tidak adil terkait pemberhentian dirinya secara terpisah dibanding kepala sekolah lainnya di Ulumanda yang juga berakhir masa tugas. Namun, pihak UPTD Pendidikan Ulumanda menegaskan bahwa seluruh proses penugasan Plt telah didasarkan pada pertimbangan operasional sekolah agar tatanan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar. (har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *