Opini  

Sumenep, Religius di Bibir, Tapi Di Mana Moralitas Kita?

Avatar photo
Muhsi Ramadani (Masalembo.id)

MASALEMBO.ID – Ada pertanyaan yang seharusnya membuat kita semua berhenti sejenak dan bercermin: apa arti sebuah daerah disebut religius jika anak-anak masih bisa menjadi korban kekerasan dan dugaan pelecehan seksual di lingkungan yang seharusnya paling aman bagi mereka?

Pertanyaan ini bukan untuk menyerang agama. Bukan pula untuk merendahkan Sumenep sebagai daerah yang memiliki tradisi keagamaan yang kuat.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan ini lahir karena kita terlalu sering bangga menyebut Sumenep sebagai daerah religius. Pesantren berdiri di berbagai tempat, madrasah berkembang, masjid dan musala mudah ditemui, pengajian berlangsung, dan tokoh agama memiliki posisi penting di tengah masyarakat.

Namun, religiusitas tidak seharusnya berhenti pada simbol.

Ia harus hadir dalam perilaku.

Ia harus terlihat ketika seorang anak membutuhkan perlindungan.

Ia harus terlihat ketika seorang korban membutuhkan keberanian masyarakat untuk bersuara.

Dan ia harus terlihat ketika hukum harus ditegakkan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan.

Belakangan, masyarakat Sumenep kembali dikejutkan oleh perkara sensitif yang menyangkut dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di sebuah kecamatan di barat daya Kota Sumenep.

Perkara tersebut bahkan dikaitkan dengan dugaan penggunaan borgol dan rantai.

Yang membuat persoalan ini semakin memprihatinkan adalah adanya dugaan keterlibatan seorang ayah terhadap anaknya sendiri.

Namun, perlu ditegaskan: semua tuduhan tersebut tetap merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung.

Tetapi di sisi lain, kita juga tidak boleh menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap anak.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar.

Ketika Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman

Rumah semestinya menjadi benteng pertama seorang anak.

Ayah dan ibu semestinya menjadi tempat pertama seorang anak mencari perlindungan ketika menghadapi ketakutan.

Lalu bagaimana jika justru di lingkungan keluarga muncul dugaan kekerasan seksual?

Pertanyaan itu tentu sangat berat.

Sebab ketika seorang anak mengalami kekerasan, yang terluka bukan hanya tubuhnya. Ada kemungkinan luka psikologis, rasa takut, kehilangan kepercayaan, hingga trauma yang dapat dibawa dalam perjalanan hidupnya.

Baca Juga  Empat Pejabat Baru Didorong Tingkatkan Layanan Publik Sumenep

Karena itu, perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan biasa.

Apalagi jika masyarakat hanya menjadikannya bahan perbincangan dari warung kopi ke warung kopi.

Korban bukan bahan gosip.

Penderitaan anak bukan tontonan.

Dan proses hukum bukan panggung untuk memuaskan kemarahan massa.

Kita membutuhkan keberanian untuk mengawal perkara, bukan keberanian untuk menghakimi.

Religius Tidak Cukup Diukur dari Simbol

Kita perlu jujur kepada diri sendiri.

Apakah sebuah daerah otomatis menjadi religius hanya karena memiliki banyak pesantren?

Apakah banyaknya masjid otomatis menunjukkan tingginya moral masyarakat?

Apakah ramainya pengajian otomatis berarti anak-anak telah mendapatkan perlindungan yang layak?

Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.

Religiusitas seharusnya tercermin dalam tindakan.

Ketika melihat anak menjadi korban, apakah kita melindunginya?

Ketika mengetahui adanya dugaan kekerasan, apakah kita berani melaporkannya?

Ketika korban berbicara, apakah kita mendengarkan?

Ketika pelaku terbukti bersalah, apakah kita berani menerima kenyataan meskipun orang tersebut memiliki hubungan dekat, status sosial, atau posisi tertentu?

Di situlah moralitas diuji.

Sebab sangat mudah terlihat religius ketika semuanya berjalan normal.

Yang sulit adalah mempertahankan nilai moral ketika kita berhadapan dengan persoalan yang menyakitkan, memalukan, bahkan mungkin melibatkan orang yang kita kenal.

Jangan Tutupi Kejahatan Demi Nama Baik

Ada kebiasaan buruk yang harus kita lawan bersama: menutup persoalan demi menjaga nama baik.

Nama baik keluarga.

Nama baik desa.

Nama baik lingkungan.

Bahkan terkadang nama baik seseorang yang dianggap memiliki pengaruh.

Padahal, jika benar terjadi kekerasan terhadap anak, menutupinya bukanlah bentuk menjaga kehormatan.

Justru sebaliknya, diam dapat membuat korban semakin sendirian.

Kita tidak boleh membangun budaya yang membuat korban takut berbicara karena khawatir dianggap mempermalukan keluarga.

Anak tidak boleh dibebani persoalan yang bukan kesalahannya.

Anak bukan aib.

Korban bukan perusak nama baik keluarga.

Korban tidak boleh dipaksa diam demi menjaga kehormatan orang dewasa.

Yang harus bertanggung jawab adalah pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Jangan Menghukum Sebelum Pengadilan

Di sisi lain, kritik terhadap budaya diam tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap penghakiman massa.

Baca Juga  Dua Bayang-Bayang Isu Besar Hantui Diskominfo Sumenep

Kita boleh marah.

Kita boleh prihatin.

Kita boleh mengecam keras kekerasan terhadap anak.

Tetapi kita tetap harus waras.

Seseorang yang baru berstatus terduga atau tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat harus menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Tuntutan kita sederhana:

Ungkap fakta.

Lindungi korban.

Periksa semua pihak secara profesional.

Jangan tebang pilih.

Dan jika berdasarkan proses hukum seseorang terbukti bersalah, berikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

Itulah cara masyarakat yang beradab menghadapi kejahatan.

Pemerintah Tidak Boleh Sekadar Datang Setelah Kasus Terjadi

Persoalan ini juga seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya: siapa yang harus dihukum?

Tetapi juga:

Mengapa sistem perlindungan anak harus terus diperkuat?

Apakah mekanisme pengaduan sudah benar-benar mudah diakses?

Apakah anak-anak memahami ke mana mereka harus mencari pertolongan?

Apakah masyarakat memahami tanda-tanda kekerasan terhadap anak?

Apakah lingkungan sekolah, desa, keluarga, dan masyarakat memiliki mekanisme pencegahan yang efektif?

Dan yang paling penting, apakah korban mendapatkan pendampingan setelah perkara dilaporkan?

Jangan sampai pemerintah baru sibuk bergerak setelah kasus menjadi viral.

Perlindungan anak harus bekerja sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya setelah korban jatuh.

Tokoh Agama Juga Harus Hadir

Ada hal lain yang tidak kalah penting.

Tokoh agama memiliki posisi strategis dalam masyarakat Sumenep.

Mereka bukan hanya dibutuhkan ketika masyarakat membutuhkan ceramah tentang ibadah.

Mereka juga dibutuhkan untuk membangun kesadaran tentang perlindungan anak, penghormatan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah tangga, etika pergaulan, serta keberanian melaporkan kejahatan.

Pesan moral harus turun dari mimbar ke kehidupan nyata.

Sebab jika nilai agama hanya berhenti pada kata-kata, sementara anak-anak tidak merasa aman, maka ada jarak yang terlalu lebar antara ajaran dan praktik.

Jangan Salahkan Anak

Satu hal harus menjadi garis merah:

Jangan pernah menyalahkan korban.

Anak tidak memilih menjadi korban.

Anak tidak memilih siapa yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Anak tidak bertanggung jawab atas perilaku buruk orang dewasa.

Dan anak tidak seharusnya menanggung rasa malu yang seharusnya menjadi beban pelaku, jika memang terbukti melakukan kejahatan.

Baca Juga  Pragaan Fair Dongkrak Omzet dan Jaringan UMKM Lokal

Karena itu, identitas korban anak juga harus dijaga dengan sangat ketat.

Jangan menyebarkan nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.

Media pun memiliki tanggung jawab besar.

Memberitakan kasus kekerasan terhadap anak bukan berarti membuka seluruh identitas korban kepada publik.

Berita harus memberi informasi, bukan menambah luka.

Sumenep Harus Bercermin

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu keluarga.

Bukan pula hanya tentang satu desa atau satu kecamatan.

Ini adalah momentum bagi Sumenep untuk bercermin.

Jika kita ingin menyebut Sumenep sebagai daerah religius, maka mari buktikan melalui tindakan.

Lindungi anak.

Hormati korban.

Berani bersuara terhadap kekerasan.

Jangan menutup-nutupi kejahatan.

Jangan main hakim sendiri.

Dan jangan biarkan hubungan keluarga, jabatan, status sosial, atau kedekatan pribadi menjadi alasan hukum kehilangan ketegasannya.

Sebab ukuran moral sebuah masyarakat bukanlah seberapa sering masyarakat tersebut berbicara tentang kesalehan.

Ukuran moral justru terlihat ketika masyarakat menghadapi penderitaan orang lain.

Apakah kita memilih diam atau melindungi?

Apakah kita memilih gosip atau membantu korban?

Apakah kita memilih penghakiman atau menyerahkan pembuktian kepada hukum?

Dan yang paling penting:

Apakah kita berani memastikan bahwa anak-anak kita benar-benar aman?

Sumenep boleh disebut religius.

Tetapi jangan biarkan religiusitas hanya menjadi label.

Sebab masjid yang megah, pesantren yang banyak, pengajian yang ramai, dan simbol keagamaan yang kuat tidak akan memiliki makna yang utuh jika seorang anak masih harus merasa takut di tempat yang seharusnya menjadi rumahnya sendiri.

Religiusitas harus melahirkan perlindungan.

Keimanan harus melahirkan kemanusiaan.

Dan moralitas harus terlihat ketika kita berhadapan dengan mereka yang paling lemah.

Jika seorang anak sampai kehilangan rasa aman di rumahnya sendiri, maka persoalannya bukan lagi sekadar milik satu keluarga.

Ada sesuatu yang harus kita benahi bersama.

Dan mungkin, inilah saatnya Sumenep tidak hanya bertanya apakah dirinya religius.

Tetapi juga bertanya dengan jujur:

Sudahkah kita benar-benar menjadi masyarakat yang bermoral?

Penulis: Muhsi Ramadani

Editor.  : Thofu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *