SUMENEP, MASALEMBO.ID – Dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 376 milliar.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadapi tekanan fiskal daerah, menyusul penurunan dana transfer membuat pemerintah daerah harus memperkuat sumber penerimaan dari dalam daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, target PAD bertambah Rp40,77 miliar dibandingkan target dalam APBD sebelumnya yang tercatat sebesar Rp334,30 miliar.
Kenaikan tersebut setara dengan 12,20 persen. Peningkatan target PAD menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk menjaga kapasitas fiskal ketika sumber pendapatan dari transfer pemerintah mengalami koreksi.
Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menyampaikan angka tersebut saat membacakan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sumenep.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah membutuhkan langkah penyesuaian agar rencana pembangunan dan pelayanan publik tetap dapat berjalan sesuai kemampuan anggaran. Salah satu ruang yang masih dapat diperkuat adalah penerimaan yang bersumber dari potensi daerah.
Kebijakan menaikkan target PAD berlangsung ketika pendapatan daerah secara keseluruhan justru mengalami penurunan. Dalam rancangan P-APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,29 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah sekitar Rp175,16 miliar atau 7,09 persen dibandingkan anggaran sebelumnya yang mencapai sekitar Rp2,47 triliun.
Penurunan pendapatan tersebut terutama berasal dari komponen transfer. Dana transfer yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp2,12 triliun dalam perubahan APBD diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,91 triliun. Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar Rp212,72 miliar.
Koreksi tersebut berkaitan dengan sejumlah komponen transfer, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berkurangnya transfer membuat pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan sumber pendanaan dari pusat dan provinsi. Penguatan PAD menjadi semakin strategis karena penerimaan tersebut bersumber dari aktivitas dan potensi ekonomi yang berada di wilayah Sumenep.
Pemerintah daerah pun didorong untuk mengembangkan inovasi dalam menggali penerimaan, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sumber-sumber pendapatan yang sudah ada.
“Perlu adanya upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui berbagai inovasi dan pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal,” katanya (19/08).
Peningkatan target PAD tentu membutuhkan langkah konkret. Pemerintah daerah perlu memastikan potensi pendapatan yang tersedia dapat dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Penguatan sistem pendataan, pelayanan, serta pengawasan menjadi bagian penting agar peningkatan target tidak hanya berhenti pada angka dalam dokumen anggaran.
Selain mengubah sisi pendapatan, Pemkab Sumenep juga melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja. Total belanja daerah dalam rancangan P-APBD 2026 turun sekitar Rp42,35 miliar atau 1,59 persen.
Jika sebelumnya belanja daerah diproyeksikan sekitar Rp2,65 triliun, angka tersebut kemudian disesuaikan menjadi sekitar Rp2,61 triliun.
Meski total belanja menurun, beberapa jenis pengeluaran justru mengalami peningkatan. Belanja operasi tercatat naik 1,97 persen hingga mencapai sekitar Rp1,99 triliun.
Peningkatan lebih besar terjadi pada belanja modal. Pos tersebut naik 32,37 persen, dari sebelumnya Rp142,69 miliar menjadi Rp188,88 miliar.
Kenaikan belanja modal menjadi salah satu komponen penting dalam perubahan anggaran karena belanja tersebut berkaitan dengan pembiayaan aset dan pembangunan yang dapat menunjang kebutuhan daerah.
Sementara itu, belanja tidak terduga mengalami kenaikan sangat signifikan. Anggarannya melonjak 525,50 persen, dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi sekitar Rp31,27 miliar.
Berbeda dengan dua komponen tersebut, belanja transfer justru mengalami penurunan. Anggarannya dikurangi 28,01 persen menjadi sekitar Rp394,31 miliar.
Perubahan antara pendapatan dan belanja tersebut kemudian menghasilkan defisit dalam rancangan P-APBD Sumenep 2026. Nilai defisit diperkirakan mencapai sekitar Rp317,03 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan jumlah yang sama. Skema tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur keuangan daerah agar seluruh rencana dalam perubahan APBD tetap dapat disusun secara berimbang.
Bagi Pemkab Sumenep, kondisi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal. Penurunan dana transfer menunjukkan pentingnya pemerintah daerah memiliki kemampuan mengembangkan sumber pendapatan sendiri secara berkelanjutan.
Namun, peningkatan PAD juga perlu dilakukan secara terukur. Pemerintah harus menjaga agar upaya meningkatkan penerimaan tidak menghambat kegiatan ekonomi masyarakat maupun dunia usaha. Optimalisasi penerimaan perlu diarahkan pada perbaikan tata kelola dan pemanfaatan potensi yang memang tersedia.
Perubahan APBD juga menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi serta keputusan pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Pemkab Sumenep menegaskan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar mengubah angka pendapatan dan belanja, tetapi merupakan proses penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Red/TH)













