TIHT 2026, Upaya Pemkab Sumenep Hadirkan Keadilan Bagi Petani Tembakau

Avatar photo
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojuudo (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Menjelang musim panen tembakau tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep memperkuat langkah perlindungan terhadap petani melalui kebijakan strategis yang menyasar langsung pada sistem harga. Upaya ini dilakukan untuk memastikan petani tidak lagi dirugikan dalam rantai perdagangan yang selama ini kerap diwarnai ketimpangan.

Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) atau harga minimum pembelian tembakau tahun 2026. Lewat skema ini, setiap hasil panen petani memiliki batas harga terendah yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik pedagang, pemilik gudang, maupun pabrikan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sumenep dalam menciptakan tata niaga tembakau yang lebih transparan dan berkeadilan. Selain memberikan kepastian harga, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan praktik pembelian dengan harga rendah yang merugikan petani.

Payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Aturan tersebut secara tegas mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan tembakau agar menjadikan titik impas sebagai acuan utama dalam transaksi pembelian.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa keberpihakan kepada petani merupakan prioritas dalam menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah.

Baca Juga  Dinkes Sulbar Dampingi Implementasi RME di RS Pratama Salutambung

Ia menilai meletakkan petani tembakau sebagai prioritas utama, menjadi langkah yang harus diambil oleh Pemkab Sumenep guna mewujudkan keberpihakan dan keadilan bagi masyarakat khususnya petani tembakau.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep ingin memastikan setiap petani tembakau memperoleh harga yang layak sesuai kualitas hasil panennya. Karena itu, kami menetapkan titik impas sebagai bentuk perlindungan agar petani tidak dirugikan dalam proses pembelian,” kata nya (05/08).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai penentu angka harga, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian bagi petani saat memasuki masa panen. Dengan adanya standar yang jelas, posisi tawar petani diharapkan semakin kuat.

“Titik impas ini menjadi pedoman bagi seluruh gudang maupun pabrikan dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya perdagangan yang adil,” tegasnya.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan besaran titik impas berdasarkan jenis tembakau. Untuk tembakau gunung, harga minimum ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram. Tembakau tegal dipatok Rp64.765 per kilogram, sedangkan tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.

Baca Juga  Guna Cetak Wira Usaha Muda, UNIBA Luncurkan Program ICP

Ketentuan tersebut berlaku sebagai batas minimal yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha selama musim pembelian tembakau tahun 2026. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi praktik transaksi di bawah harga yang telah ditentukan.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut dilakukan melalui proses pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Berbagai aspek menjadi pertimbangan, mulai dari biaya produksi petani, kualitas hasil panen, hingga dinamika pasar yang berkembang.

“Penetapan harga ini bukan dilakukan secara sepihak. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan biaya produksi, kondisi pasar, serta kepentingan petani agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam diktum kedua keputusan tersebut ditegaskan bahwa titik impas merupakan pedoman resmi dalam menentukan harga pembelian tembakau Madura. Artinya, setiap transaksi harus mengacu pada standar tersebut sebagai batas terendah.

Pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha menunjukkan kepatuhan penuh terhadap kebijakan ini. Dengan kepatuhan tersebut, sistem perdagangan tembakau diharapkan menjadi lebih tertib dan mampu meningkatkan kepercayaan petani terhadap mekanisme pasar.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang,Makassar

“Kami berharap tidak ada lagi pembelian tembakau di bawah titik impas. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan tata niaga yang lebih sehat, meningkatkan kepercayaan petani, dan memberikan kepastian dalam setiap transaksi,” ujarnya.

Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau yang telah disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam membangun sistem perdagangan tembakau yang lebih transparan dan akuntabel.

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga tembakau Madura serta memperkuat posisi tawar petani. Dengan demikian, kesejahteraan petani dapat terus meningkat dan sektor pertembakauan tetap menjadi pilar penting perekonomian daerah.

“Harapan kami, kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga tembakau di Kabupaten Sumenep sekaligus memperkuat posisi tawar petani. Dengan demikian, kesejahteraan petani dapat terus meningkat dan sektor pertembakauan tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *