BLT DBHCHT Sasar 2.600 Buruh Tembakau di Sumenep

Avatar photo
Launching penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) tahun 2026 kepada ribuan pekerja sektor tembakau.

Program ini menyentuh buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang tersebar di berbagai wilayah. BLT DBHCHT di Kabupaten Sumenep pada tahun 2026, berdasarkan data setidaknya menyasar 2.600 penerima manfaat.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi mengatakan, bahwa BLT DBHCHT sebagai bentuk perhatian terhadap kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi.

Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya di sektor tembakau yang memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Ribuan penerima telah ditetapkan berdasarkan pendataan yang dilakukan secara terpadu oleh instansi terkait.

Para penerima manfaat dipilih melalui proses verifikasi ketat agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan lain.

Baca Juga  DPRD Minta Evaluasi Total Pemotongan Gaji ASN oleh Baznas: Tak Boleh Sepihak dan Asal Berlaku

“Buruh pabrik tembakau yang menerima BLT-DBHCT sebanyak 1.632 orang dan buruh tani tembakau sebanyak 968 orang,” katanya (29/07).

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sektor industri dan pertanian tembakau masih menjadi penyerap tenaga kerja yang besar di Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui bantuan tunai dinilai penting untuk menopang keberlangsungan hidup para pekerja.

Dalam proses penetapan penerima, pemerintah daerah memanfaatkan data dari dua organisasi perangkat daerah. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyediakan data buruh tani, sedangkan Dinas Ketenagakerjaan menyuplai data buruh pabrik. Kolaborasi ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan dalam pendataan.

“Yang jelas, data penerima manfaat merupakan hasil sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, agar penyaluran bantuan tepat sasaran,” terangnya.

Baca Juga  Layanan Literasi Tetap Hadir Saat Libur Idul adha Lewat Perpustakaan Keliling

Selain berbasis data, pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Mereka wajib berstatus sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, berdomisili di Kabupaten Sumenep, serta memiliki identitas kependudukan yang sah. Di sisi lain, aparatur negara dan perangkat desa tidak termasuk dalam kategori penerima.

Kriteria ini diterapkan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tidak memiliki penghasilan tetap yang cukup. Dengan demikian, program ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan buruh.

Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2.340.000.000,- bagi 2.600 penerima manfaat. Dana tersebut diberikan dalam bentuk bantuan tunai selama tiga bulan.

“Kami memberikan bantuan sebesar  tiga ratus ribu rupiah perbulan, yaitu bulan Juni, Juli dan Agustus yang proses pencairannya sekaligus sembilan ratus ribu rupiah melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep,” tandasnya.

Baca Juga  Mutu Layanan RSUDMA Tembus 90 Persen

Skema pencairan dilakukan sekaligus agar penerima dapat langsung memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Penyaluran melalui lembaga keuangan juga dimaksudkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran berlangsung tanpa potongan biaya apapun. Setiap penerima berhak menerima dana secara utuh sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Selain itu, batas waktu pencairan juga telah ditentukan guna memastikan distribusi berjalan efektif. Penerima diminta segera mengambil bantuan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

”BLT-DBHCHT melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep paling lambat tanggal 31 Agustus 2026, apabila sampai dengan batas tanggal itu tidak tersalurkan tentu saja kembal ke Kas Daerah,” pungkasnya (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *