MAJENE, MASALEMBO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi demonstran Majene, Ucok dan kawan-kawan digelar dengan agenda mediasi antara terdakwa dengan pelapor yakni pihak DPRD Kabupaten Majene, Kamis (16/4/2026).
Mediasi yang seharusnya menjadi ruang penerapan prinsip restorative justice yang mengedepankan pemulihan keadaan dan perdamaian. Namun, proses yang terjadi justru menunjukkan macetnya pelaksanaan restorative justice (RJ).
Jalannya mediasi berlangsung alot. Pihak DPRD Majene tidak dapat menyatakan sikap damai sebelum ada keputusan kolektif dari para pimpinan dewan.
Lebih jauh, mereka mengajukan syarat perdamaian berupa jaminan dari para terdakwa untuk tidak lagi melakukan demonstrasi dan pengrusakan.
Syarat tersebut dinilai problematik karena dua alasan. Pertama, terdakwa Ucok dan kawan-kawan belum terbukti melakukan pengrusakan sebagaimana didakwakan jaksa. Prinsip praduga tak bersalah semestinya dijunjung tinggi dalam forum RJ. Kedua, syarat itu bergeser dari semangat pemulihan menjadi pembatasan hak konstitusional.
“Jadi alih-alih memulihkan, syarat yang diajukan DPRD justru mengarah pada pembungkaman kebebasan berpendapat,” kata Aco Nursyamsu, Panasehat Hukum Ucok dan kawan-kawan.
Akibatnya, lanjut Nursyamsu, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Pimpinan DPRD Majene menyatakan belum dapat memutuskan untuk berdamai dan akan menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan apakah RJ bagi terdakwa diterima atau tidak.
“Mediasi ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 20 April 2026, dengan harapan kedua belah pihak dapat berdamai,” ungkap Aco usai mengikuti sidang.
Menurutnya, pendekatan birokratis yang ditempuh DPRD Majene ini mengonfirmasi kecenderungan melempar tanggung jawab. Keputusan damai digantungkan pada rapat pimpinan, tanpa jaminan bahwa hasil rapat akan sejalan dengan prinsip RJ. Tersirat pula bahwa perdamaian hanya mungkin jika seluruh mahasiswa di Majene berjanji tidak lagi berdemonstrasi.
“Logika ini keliru, RJ tidak boleh dijadikan alat barter untuk mencabut hak demokrasi,” Aco Nursyamsu
Kasus Ucok dan kawan-kawan ia gambarkan ke arah kriminalisasi yang berbahaya. “Ketika syarat perdamaian adalah diam, maka yang dibungkam bukan hanya para terdakwa, melainkan juga kemerdekaan menyampaikan pendapat dan masa depan demokrasi di Sulawesi Barat,” pungkasnya.
Aco mengatakan, restoratif justice yang macet di meja mediasi Pengadilan Negeri Majene hari ini adalah preseden buruk bagi ruang sipil yang sehat terkhusus di Kabupaten Majene.
Belum ada tanggapan dari pihak DPRD Majene, saat berita ini ditayangkan. Sebelumnya Ucok dan sejumlah rekan ditetapkan tersangka pengrusakan gedung DPRD Majene pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu. (ril/har)













