POLEWALI, MASALEMBO.ID – Sejumlah warga Polewali, Kabupaten Polewali Mandar mengeluhkan mahalnya biaya parkir kendaraan sepeda motor yang dipatok oleh oknum juru parkir (jukir) di Pasar Sentral Pekkabata pada Selasa (17/3/2026). Tarif yang melambung tinggi ini diduga sebagai praktik pungutan liar (pungli) yang memanfaatkan keramaian pengunjung menjelang Lebaran Idul Fitri.
Keresahan ini mencuat setelah oknum jukir di sekitar kantor BRI Unit Darma mematok tarif sebesar Rp5.000 untuk satu kali parkir sepeda motor. Salah satu warga, Marwa, mengaku kaget saat dimintai uang dengan nominal tersebut. Meski sempat memprotes, oknum jukir tersebut berdalih bahwa tarif itu sudah sesuai aturan.
“Tukang parkirnya pakai masker dan rompi,” ungkap Marwa saat menjelaskan ciri-ciri oknum yang memintanya membayar lebih dari biasanya.
Dinas Perhubungan: Itu Tidak Benar!
Menanggapi laporan warga, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (yang juga menaungi urusan Perhubungan), Andi Affandi Rahman, menegaskan bahwa tarif tersebut ilegal. Ia memastikan tidak ada aturan yang membenarkan penarikan uang parkir motor sebesar Rp5.000.
Berdasarkan aturan resmi, tarif parkir yang berlaku di wilayah tersebut adalah sepeda motor Rp2000 dan mobil Rp3000.
Andi Affandi mengimbau masyarakat untuk lebih berani menolak jika diminta membayar melebihi ketentuan dan selalu meminta bukti pembayaran resmi.
“Jika memang tarif parkirnya 5 ribu rupiah itu sudah tidak benar dan tidak sesuai dengan aturan. Laporkan dan bayar sesuai di karcis dan jangan lupa minta karcisnya,” tegas Andi Affandi Rahman.
Atas kejadian ini, masyarakat berharap dinas terkait segera turun ke lapangan untuk menertibkan oknum-oknum “nakal” tersebut agar tidak terus merugikan pengunjung pasar, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang hari raya. (ant/har)












