Amdal PT CIAM Dinilai Cacat Prosedur, Aco Nursyamsu: Rakyat Dilarang Ikut Sosialisasi, Ini Pembungkaman

Avatar photo
Aliansi Masyarakat Tolak Tambang saat menggelar aksi di depan hotel B Nusabila Majene, Selasa (10/3/2026). Mereka kecewa karena tidak diizinkan mengikuti sosialisasi pembangunan Jetty dan AMDAL oleh PT CIAM. (HO Foto: Aco Nursyamsu)

MAJENE, MASALEMBO.ID — Upaya masyarakat Pamboang untuk mengawasi masa depan lingkungannya kembali mendapat penjagalan. Pada Selasa (10/3/2026), warga dan aliansi yang tergabung dalam Gerakan Penolakan Tambang dilarang masuk dan dihalangi oleh aparat serta pihak perusahaan saat hendak mengikuti sosialisasi pembangunan jetty dan peningkatan AMDAL PT Cadas Industri Azelia Mekar (CIAM) yang digelar di Penginapan B Nusabila, Majene.

Aktivis lingkungan sekaligus pengacara Aliansi Masyarakat Tolak Tambang, Aco Nursyamsu, mengecam keras aksi penghadangan tersebut. Menurutnya, alasan pihak penyelenggara bahwa warga tidak memiliki izin masuk merupakan tindakan yang mencederai prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang telah dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Barat Daya Poso, Getaran Terasa hingga Palopo dan Polman

Eks Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta (IPPMY) tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat terdampak adalah mandat mutlak Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang diperkuat oleh PP No. 22 Tahun 2021.

“Masyarakat dan Aliansi Tolak Tambang Pamboang mengecam keras tindakan ‘sosialisasi sembunyi-sembunyi’ ini. AMDAL bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan penentu keselamatan nyawa dan ruang hidup warga Pamboang,” tegas Aco Nursyamsu melalui keterangan tertulisnya diterima masalembo.id, Kamis (12/3).

Baca Juga  KIBA Membawa Petaka, 950 Buruh Terancam Hilang Hak atas Pekerjaan

Sebagai praktisi hukum dan kader Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Yogya, Aco menyoroti adanya dugaan pelanggaran tata ruang yang dipaksakan. Ia merujuk pada Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2012 yang menetapkan Pamboang sebagai Kawasan Rawan Bencana (gempa, longsor, abrasi) serta Cagar Alam Geologi yang harus dilindungi.

Selain itu, berdasarkan Perda RZWP3K Sulbar No. 6 Tahun 2017, perairan Pamboang diarahkan untuk zona pariwisata, bukan alur pelayaran khusus pertambangan.

“Kami menuntut keterbukaan informasi dan hak masyarakat untuk menyatakan sikap secara bebas tanpa intimidasi,” tambahnya lagi.

Baca Juga  DPRD Sumenep dan PMII Sepakati Revisi Perda Tembakau

Penghalangan terhadap masyarakat ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman suara rakyat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan. Aliansi Masyarakat Tolak Tambang pun mendesak pemerintah untuk meninjau ulang proses AMDAL PT CIAM karena dinilai cacat prosedur sejak tahap konsultasi publik. Mereka berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak ekologis warga Pamboang kembali dipulihkan.

Pihak PT CIAM sendiri, belum memberikan keterangan atau tanggapan ihwal penolakan masyarakat untuk ikut dalam sosialisasi di B Nusabula Majene, serta tudingan cacat prosedural dalam penerbitan AMDAL dalam proses pertambangan di Pamboang tersebut. (har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *