SUMENEP, MASALEMBO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam dan Pembudidaya Ikan yang kini tengah difinalisasi DPRD Jawa Timur memantik harapan besar dari para petani garam. Mereka menilai regulasi ini menjadi peluang strategis untuk memutus rantai dominasi harga oleh pengusaha dan tengkulak, sekaligus memastikan pasar yang adil bagi petani.
Di Kabupaten Sumenep, daerah penghasil garam terbesar di Jawa Timur, suara tuntutan perlindungan itu disampaikan tegas oleh H. Abdul Hayat, Kepala Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget. Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut harus mampu mewujudkan perlindungan nyata bagi petani garam, bukan hanya konsep normatif tanpa dampak di lapangan.
“Substansi yang harus dipastikan dalam Raperda tersebut adalah memberikan perlindungan nyata terhadap petani garam, yang selama ini tidak berdaya akibat monopoli harga,” ujarnya (04/11).
Menurutnya, keberpihakan negara terhadap petani adalah kunci terwujudnya kesejahteraan sektor agraris. Ia menekankan bahwa selama kontrol petani terhadap input dan output produksi tidak diperkuat, mimpi Indonesia sebagai negara agraris hanya akan menjadi jargon belaka.
“Secara prinsip petani sebagai soko utama pembangunan nasional bisa berdaya dan sejahtera apabila demokratisasi petani diimplementasikan, melalui penguasaan terhadap input dan output pertanian. Selama itu tidak diberikan oleh negara mana mimpi Indonesia sebagai negara agraris, hanyalah isapan jempol belaka,” tegasnya.
Bagi Abdul Hayat, Jawa Timur yang merupakan sentra garam nasional harus menjadi pionir dalam menghadirkan solusi bagi problem klasik industri garam rakyat. Ia menilai Raperda ini merupakan momentum reformasi sektor garam agar tidak terus dikuasai oleh sistem pasar yang timpang.
“Kami berharap lahirnya Raperda ini bisa membuka jalan bagi kesejahteraan petani garam. Karena Jawa Timur ini adalah sentra garam nasional, maka sudah seharusnya solusi terhadap masalah garam dimulai dari sini,” ungkapnya.
Masalah kualitas dan harga garam menjadi fokus utama yang perlu dijawab Raperda ini. Selama ini garam rakyat yang memiliki kandungan NaCl di bawah 95 persen sulit bersaing dengan kebutuhan industri yang membutuhkan standar minimal 97 persen. Celah tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan besar untuk memainkan harga, membuat petani terjebak di lingkaran kerugian.
“Ini persoalan serius. Garam petani sering tidak terserap karena kadar NaCl-nya belum mencapai 97 persen. Kalau tidak ada aturan yang jelas soal serapan dan jaminan harga, petani akan terus jadi korban,” ucapnya dengan nada tegas.
Abdul Hayat menekankan perlunya jaminan harga dan mekanisme serapan yang jelas bagi petani. Ia ingin Raperda menjadi landasan hukum yang memaksa perusahaan menyerap garam rakyat dengan harga wajar yang ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin ada jaminan harga dari pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jangan sampai perusahaan seenaknya menentukan harga,” tuturnya.
Ia menyatakan kesiapan petani untuk bersinergi aktif dalam pembahasan Raperda, agar regulasi yang lahir tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pelaku usaha garam di lapangan.
“Kami siap duduk bersama, memberikan pandangan dan masukan. Karena yang tahu betul masalah garam itu ya kami, para petani di lapangan. Jangan sampai Raperda ini hanya bagus di atas kertas, tapi tidak menjawab persoalan di lapangan,” tandasnya. (Red/TH)












