SUMENEP, MASALEMBO.ID – Kepercayaan publik terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumenep kembali diuji. Seorang warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum yang mengklaim sebagai petugas PLN. Kasus ini mengungkap lemahnya sistem pengawasan internal yang merugikan konsumen secara signifikan.
“Kali ini, Jailani, warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp14 juta, belum termasuk denda pelanggaran sebesar Rp21 juta yang dijatuhkan oleh PLN.”
Kejadian bermula pada Maret 2025. Salah satu dari tiga unit KWH meter milik Jailani mengalami kerusakan. Seorang pria yang mengaku sebagai petugas dari PLN datang dan mencabut alat tersebut. Sayangnya, hingga lebih dari sebulan, tidak ada tindakan lanjut berupa pemasangan kembali unit baru dari PLN.
Dalam kondisi ketidakpastian tersebut, hadir seseorang bernama Dani yang memperkenalkan diri sebagai petugas PLN. Ia menawarkan solusi alternatif berupa penggantian meteran prabayar menjadi pascabayar, yang menurutnya bisa dipasang lebih cepat. Karena percaya, Jailani pun mengikuti arahan Dani dan menyerahkan uang sebesar Rp14 juta untuk dua unit KWH baru.
Namun bukan penyelesaian yang Jailani dapatkan, melainkan surat pemberitahuan dari pihak PLN yang menyatakan bahwa ia telah melakukan pelanggaran sambungan listrik ilegal dan dikenakan denda sebesar Rp21 juta. Tentu saja, kabar ini sangat mengejutkan dan menambah kerugian yang sudah diderita Jailani.
Situasi ini memicu pertanyaan serius terhadap tanggung jawab PLN Sumenep dalam menjaga kredibilitas institusinya serta perlindungan terhadap konsumen. Dalam penjelasannya, Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, belum bisa memberikan kepastian mengenai identitas Dani yang disebut sebagai pelaku penipuan.
“Kalau mengatasnamakan PLN, saya cek dulu ya. Mau saya pastikan dulu siapa itu Dani, apakah masih sebagai anggota kami di Sumenep atau tidak ada hubungan kerja dengan kita,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (18/4/2025) siang.
Pangky menegaskan bahwa setiap petugas resmi PLN wajib mengenakan seragam lengkap, membawa kartu identitas (ID card), serta surat tugas dari kantor.
“Kalau tidak ada itu, patut dicurigai. Kami punya mekanisme, dan semua harus melalui prosedur yang jelas,” tegas Pangky.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi apa pun di luar jalur resmi PLN, serta mendorong korban datang langsung ke kantor untuk penyelesaian lebih lanjut.
“Intinya, jangan pernah menyelesaikan di luar prosedur. Kalau memang ada pelanggaran, kita akan bahas secara profesional. Tapi jika ini ulah oknum, ya harus diproses juga,” tambahnya.
Meski demikian, hingga berita ini dirilis, PLN Sumenep belum dapat memastikan siapa Dani sebenarnya. Ketiadaan kejelasan ini menambah rasa frustrasi Jailani yang masih menuntut tanggung jawab dari pihak PLN.
Kasus ini memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan PLN, terutama dalam memverifikasi orang-orang yang bekerja di lapangan. Masyarakat menuntut PLN agar segera memperbaiki mekanisme kerja, menindak tegas pelaku, serta memastikan tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban praktik serupa di masa depan. (Red/TH)