Tiga Tersangka Penembakan di Polman Terancam Hukuman Mati

Avatar photo
Tiga tersangka pelaku penembakan digiring masuk sel tahanan Polres Polman, Senin 20 Oktober 2025. Mereka diduga melakukan tindakan pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati. (Foto: Asrianto/masalembo.id)

POLEWALI, MASALEMBO.ID – Polisi menangkap tiga tersangka pelaku penembakan yang tewaskan pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (20/10/2025).

Tiga pelaku tertangkap di lokasi berbeda di wilayah Polman sejak Minggu (19/10/2025) kemarin.

Adapun inisial tiga pelaku yakni DR, FR dan AK. Ketiganya merupakan masyarakat sipil.

Polisi menyita barang bukti satu pucuk senpi jenis revolver dan satu proyektil.

Baca Juga  Warga Takatidung Polewali Tewas Tersengat Listrik di Kamar Mandi

Proyektil itu diangkat dari tengkorak kepala Husain setelah menjalani autopsi jenasah.

Polisi juga menyita 33 butir peluru dan dua selongsong peluru serta satu mobil yang dikendarai korban.

Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi menyampaikan tiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Alhamdulillah kami sudah menetapkan tiga orang jadi tersangka dan kami sudah lakukan penahan,” kata Budi Adi kepada wartawan.

Baca Juga  Polisi Amankan Ayah dan Anak, Pelaku Pembunuhan di Wonomulyo

Ketiga tersangka terancam hukuman mati lantaran telah merencanakan pembunuhan terhadap Husain.

Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat satu KUHP, ancaman hukuman mati.

Budi Adi menyebut dua orang pelaku mengendarai sepeda motor mengikuti korban.

“Korban sempat diikuti dari Campalagian sejak sore hari, ini pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Dia menyebut barang bukti sepeda motor digunakan pelaku juga telah diamankan.

Baca Juga  Mahasiswa Ulumanda Demo, Desak Wakil Bupati Majene Minta Maaf

Untuk motif pembunuhan berencana ini kata Budi, masih sementara didalami oleh penyidik. Termasuk peran tiga orang tersangka dalam pembunuhan menggunakan senjata revolver.

“Kami masih didalami terkait motif dan peran dari tiga tersangka, untuk eksekutor ini inisialnya DR,” ungkap Budi Adi.

Dia menambahkan ketiga pelaku masih berkeluarga, sementara hubungan pelaku dan korban masih didalami. (Ant/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *