POLEWALI MANDAR.MASALEMBO.ID – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINKAR) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Senin (27/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas peran Kejaksaan dalam program revitalisasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Nurcholis, SH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muhammad Rezky Satria Ramadhan.
Koordinator LINKAR, Arwin Harianto, mengatakan pihaknya datang untuk mengonfirmasi sejumlah temuan hasil investigasi terkait pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Menurutnya, berdasarkan temuan di lapangan, pelaksanaan program revitalisasi yang disebut merupakan aspirasi anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat diduga tidak berjalan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana mestinya.
“Kunjungan ini untuk mengonfirmasi temuan di lapangan. Kami menduga program revitalisasi yang seharusnya dikelola secara swakelola justru lebih banyak dikerjakan oleh kontraktor. Kondisi ini terkesan seperti pembagian proyek,” ujar Arwin usai pertemuan.
Selain menyampaikan aspirasi, LINKAR juga menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kejari Polewali Mandar. Laporan tersebut berisi dugaan adanya sejumlah persoalan administrasi di sekolah-sekolah penerima program revitalisasi.
“Kami tidak hanya datang untuk audiensi, tetapi juga menyerahkan laporan hasil temuan di lapangan. Kami menduga terdapat banyak kesalahan administrasi yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. Polanya juga terlihat cukup terstruktur,” tambah Arwin yang juga menjabat Ketua LSM Amperak.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Polewali Mandar Nurcholis menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam program revitalisasi sekolah hanya sebatas memberikan pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, mencegah hambatan teknis, serta mengantisipasi persoalan yang dapat mengganggu penyelesaian pekerjaan.
“Peran Kejaksaan dalam proyek revitalisasi bukan sebagai tameng hukum. Pihak sekolah juga tidak boleh membawa-bawa nama Kejaksaan untuk menghindari kontrol sosial dari LSM maupun masyarakat,” tegas Nurcholis.
Ia menilai, selama ini kemungkinan terjadi miskomunikasi di lapangan sehingga nama Kejaksaan kerap dijadikan alasan ketika sekolah mendapat pengawasan dari masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, Kejari Polman juga menerima berbagai masukan terkait mekanisme pelaksanaan program revitalisasi, termasuk persoalan penunjukan panitia pembangunan maupun komite sekolah yang dinilai telah ditentukan oleh pihak tertentu.
Sebagai tindak lanjut, Nurcholis menyampaikan Kejaksaan akan memanggil Dinas Pendidikan bersama para kepala sekolah guna memberikan pengarahan sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan program revitalisasi.
Meski mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum, Kajari menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Apabila dalam pendampingan ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang menghambat pelaksanaan proyek, maka kontrak pendampingan akan diputus dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nurcholis.(*)












