MAJENE, MASALEMBO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Majene, Ardiansyah, angkat bicara terkait tudingan konflik kepentingan dalam seleksi jabatan tinggi pratama eselon IIb di Pemerintah Daerah Majene. Sebelumnya, Sekda Majene dituding tidak fair dalam proses seleksi karena salah satu peserta, Ariansyah Burhanuddin, diketahui sebagai adik kandungnya.
Berbicara kepada awak media pada Jumat, 3 Oktober 2025, Sekda Majene Ardiansyah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya telah melakukan recusal untuk menghindari konflik kepentingan.
“Saya tidak memberikan penilaian kepada yang bersangkutan, karena tidak bisa juga kita mau menolak, setiap warga negara kan berhak mengikuti seleksi terbuka ini,” kata Ardiansyah yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) penjaringan pejabat eleson IIb Pemda Majene yang kini memasuki babak akhir.
Ardiansyah mengaku, selain dirinya, anggota Pansel lainnya Rusbi Hamid juga melakukan hal sama. Sebab, adik kandung Rusbi Hamid bernama Rusdi Hamid turut membidik jabatan penting di Pemda Majene. Rusdi mendaftar di dua posisi yakni Dinas Kesehatan dan Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Kesra. Sementara adik kandung Sekda Majene Ardianyah; Ariansyah Burhanuddin hanya mendaftar di posisi calon Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM.
Recusal: Langkah Transparan dan Objektif
Sekda Ardiansyah menjelaskan bahwa recusal adalah tindakan sukarela untuk abstain dari proses pengambilan keputusan atau penilaian karena adanya konflik kepentingan atau potensi bias. Tujuan recusal adalah untuk memastikan keadilan dan integritas proses seleksi.
“Makanya saya dapat memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara adil dan objektif, serta menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas,” tambah Ardiansyah.
Untuk diketahui, dalam seleksi jabatan di Indonesia, terdapat ketentuan hukum yang mengatur tentang recusal, antara lain: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Mengatur tentang konflik kepentingan dan recusal dalam proses seleksi jabatan. Selain itu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang mengatur tentang prinsip transparansi, objektivitas, dan netralitas dalam proses seleksi. Selanjutnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tentang prinsip profesionalitas, objektivitas, dan netralitas dalam pelaksanaan tugas ASN. (har/red)












