MAMUJU, MASALEMBO.ID – Masa jabatan Penjabat Sekprov Sulbar Amujib telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2025. Masa jabatan Amujib tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 800.1.3.3/257/2024 tanggal 29 November 2024.
Sehingga, Pemprov Sulbar menunjuk pelaksana harian dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretaris daerah.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menunjuk Plh Sekprov yakni Herdin Ismail. Itu sesuai yang tertuang dalam keputusan nomor 100.3.5.1/69/2025 tentang surat perintah pelaksana harian.
Hal ini juga dibenarkan Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan. Dirinya menyampaikan surat keputusan ini sudah ditandatangani Gubernur Suhardi Duka.
“Tadi ada acara seremoni penyerahan tugas pelaksana harian Sekprov Sulbar,” kata Bujaeramy, Senin 3 Maret 2025.
“Kadis Perkebunan Herdin Ismail diamanahkan untuk menjadi pelaksana harian Sekprov Sulbar. Kebetulan Pj Sekprov masa jabatannya sudah berakhir, maka ditunjuk penggantinya untuk menjabat pelaksana harian,” tambahnya.
Dia mengatakan, Plh Sekprov Herdin Ismail akan bertugas untuk melaksanakan tugas sementara, sembari menunggu defenitif Sekprov.
“Jadi sembari menunggu definitif Sekprov, tugas dan tanggungjawabnya sementara dilaksanakan Plh Sekprov,” tandasnya. (adv)












