Raperda Aset Didorong Tuntas, DPRD Sumenep Tekankan Efisiensi dan Perlindungan Sejarah

Avatar photo
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M Mirza Khomaini Hamid, (Istimewa/Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – DPRD Kabupaten Sumenep terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menajamkan substansi aturan agar lebih relevan dan berdampak langsung pada tata kelola aset. Fokus utama yang mengemuka dalam pembahasan kali ini adalah efisiensi anggaran serta perlindungan aset bernilai sejarah.

Langkah konkret dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I dengan melibatkan kalangan akademisi guna memperkaya perspektif dan memperkuat landasan konseptual regulasi. Keterlibatan akademisi dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga solutif terhadap berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.

Kali ini, mereka menggandeng kalangan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) untuk memperkaya substansi regulasi tersebut.
Forum pemaparan digelar di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, Jumat (8/5/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam tata kelola aset milik pemerintah daerah agar lebih tertib dan akuntabel. Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama anggota pansus lainnya.

Baca Juga  Logo Sandeq Silumba Resmi Dilaunching: Simbol Keberanian dan Ketangkasan Suku Mandar

Jajaran eksekutif dari BKAD serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep juga turut mengikuti pembahasan tersebut. Dalam sesi tersebut, tim akademisi Universitas Trunojoyo Madura memaparkan berbagai aspek strategis yang perlu menjadi perhatian serius dalam pengelolaan aset daerah.

Mereka menekankan pentingnya sistem yang terintegrasi, mulai dari proses pencatatan hingga pemanfaatan aset secara optimal. Dalam paparannya, tim akademisi UTM mengulas berbagai aspek krusial pengelolaan aset daerah.
Mulai dari sistem pencatatan yang rapi, optimalisasi pemanfaatan, perawatan berkala, hingga prosedur penghapusan barang yang dinilai sudah tidak layak atau tidak bernilai guna.

Paparan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan aset tidak hanya terletak pada keberadaan fisik, tetapi juga pada bagaimana aset tersebut dikelola secara berkelanjutan. Tanpa sistem yang jelas dan disiplin administrasi yang kuat, aset berpotensi menjadi beban, bukan sumber daya.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa Raperda ini harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi.

Baca Juga  Mahasiswa Tuntut Perbaikan Tata Kelola Keuangan Pemkab Polman dan Direktur RS Dicopot

Ia menilai, selama ini masih banyak aset daerah yang tidak memberikan manfaat maksimal karena terkendala status maupun pengelolaan yang tidak optimal.
Mirza menegaskan, regulasi yang sedang disusun harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses administrasi, terutama bagi aset yang sudah tak lagi produktif.

Menurutnya, aset yang dibiarkan tercatat namun tak dimanfaatkan berpotensi menjadi beban keuangan daerah lantaran tetap memerlukan biaya pemeliharaan.

“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” katanya (8/5).

Di sisi lain, Pansus I juga tidak mengabaikan aspek perlindungan terhadap aset yang memiliki nilai historis. Keberadaan cagar budaya dinilai memerlukan perlakuan khusus dalam regulasi agar tidak tergerus oleh kepentingan jangka pendek.

Tak hanya membahas penghapusan aset, Pansus I juga memberi perhatian khusus terhadap perlindungan aset cagar budaya milik daerah. Ketentuan yang tegas dinilai penting agar benda atau bangunan bersejarah tetap terjaga dan tidak berpindah tangan tanpa prosedur yang sah.

Perlindungan ini menjadi krusial, mengingat lemahnya pengawasan di masa lalu kerap membuka celah terhadap penyalahgunaan aset bersejarah. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan tidak ada lagi aset bernilai budaya yang hilang atau berpindah tanpa kontrol yang jelas.

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Desa, Pemkab Sumenep Tunjuk BPRS Bhakti Sumekar Kelola Dana BUMDes

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya inventarisasi aset secara menyeluruh dan transparan. Data yang akurat diyakini menjadi kunci dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan aset ke depan.

Selain itu, inventarisasi aset secara presisi dan terbuka turut menjadi sorotan. Pendataan yang akurat dianggap sebagai fondasi utama dalam membangun pengelolaan kekayaan daerah yang berkelanjutan.

Dengan sistem pendataan yang baik, pemerintah daerah tidak hanya mampu mengontrol aset yang dimiliki, tetapi juga dapat mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai salah satu sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Melalui rangkaian pembahasan ini, DPRD Sumenep berharap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah benar-benar menjadi instrumen strategis dalam memperbaiki tata kelola aset. Tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mendorong efisiensi, transparansi, dan perlindungan terhadap aset daerah, termasuk yang memiliki nilai sejarah tinggi. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *