JAKARTA, MASALEMBO.ID – Presiden Prabowo Subianto kembali membatalkan kebijakan yang sempat memicu perdebatan di masyarakat. Setelah sebelumnya membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, kali ini ia mencabut larangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kg.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Ia menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengizinkan pengecer kembali berjualan seperti sebelumnya.
“Setelah komunikasi dengan Presiden, beliau menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer agar bisa berjualan, sambil mereka akan diproses menjadi subpangkalan,” kata Dasco dikutip dari Kompas.com
Pembatalan Kebijakan Setelah Mendapat Penolakan
Sebelumnya, aturan yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg mulai diterapkan pada 1 Februari 2025. Masyarakat diwajibkan membeli gas bersubsidi ini langsung dari pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan masyarakat kecil dan mereka yang tinggal di daerah terpencil, karena dinilai menyulitkan akses terhadap gas elpiji.
Situasi ini mengingatkan pada kebijakan lain yang sebelumnya juga dibatalkan oleh Prabowo, yaitu rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Awalnya, pemerintah merencanakan kenaikan pajak ini secara bertahap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapannya menimbulkan reaksi keras karena beberapa bahan kebutuhan pokok, seperti beras premium dan produk makanan lainnya, ikut terdampak pajak.
Masyarakat yang menolak kebijakan tersebut menyuarakan keberatan mereka melalui petisi daring hingga aksi demonstrasi. Kekhawatiran utama adalah lonjakan harga kebutuhan pokok yang dapat mengurangi daya beli masyarakat.
Merespons situasi tersebut, Prabowo mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat Kementerian Keuangan lainnya. Pada malam pergantian tahun, ia kemudian mengumumkan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah.
Arah Kebijakan Pemerintah Selanjutnya
Pemerintah kini tengah mencari cara untuk menata ulang distribusi elpiji 3 kg agar lebih tertib tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu langkah yang direncanakan adalah mengubah status pengecer menjadi subpangkalan resmi agar mereka tetap bisa berjualan dengan mekanisme yang lebih terkontrol.
Dalam waktu singkat, dua kebijakan yang sempat menimbulkan kegaduhan akhirnya dibatalkan. Respons cepat ini menunjukkan upaya pemerintahan Prabowo dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pemerintah dalam merancang dan menerapkan kebijakan di masa mendatang. (*/har)












