SUMENEP, MASALEMBO.ID- Seorang warga bernama Herlin Inderasti melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pandeman ke Pengawas Kecamatan (Panwascam) Arjasa, Kepulauan Kengean, Kabupaten Sumenep.
Menurut Herlin Inderasti saat diwawancarai mengatakan, laporannya itu didasari adanya dugaan pelanggaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh PPS Desa Pandeman untuk Pilkada Sumenep tahun 2024.
Kata dia PPS Desa Pandeman meloloskan pendaftar atas nama Vivin Rofika menjadi KPPS. Padahal yang bersangkutan, memiliki hubungan keluarga satu Kartu Keluarga (KK) sebagai istri dari salah satu anggota PPS di desa berbeda yaitu Desa Angkatan.
“Laporannya karena, ada suami istri menjadi penyelenggara suaminya jadi PPS di Desa lain, istrinya lolos jadi KPPS di Desa Pandeman, ” ujarnya lewat saluran telfon. Jum’at 11/10/2024
Secara aturan kata Harlin, tidak boleh seseorang dalam satu ikatan keluarga yang masih satu KK menjadi penyelenggara pemilu secara bersamaan.
“Kan harusnya tidak boleh, dalam satu KK,” ungkapnya.
Selain itu Herlin juga melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PPS Pandeman, diantaranya terdapat warga yang diloloskan menjadi KPPS sementara orang tersebut pada saat pendaftaran sedang tidak berada di lokasi.
Melainkan sedang berada di Surabaya dan baru kembali saat acara selesai dan proses rekrutmen sudah ditutup, artinya saat pengumpulan berkas pendaftaran ada pihak lain yang menyetorkan ke PPS Pandeman.
“Itu siapa yang setor berkasnya, harusnya kayak surat keterangan sehat dan surat pernyataan kan ditanda tangani langsung oleh pendaftar, nah kalau pendaftar nya tidak ditempat, lantas siapa yang tanda tangan, ” katanya penuh keheranan.
Herlin berharap, laporannya ini dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara supaya melakukan proses setiap tahapan pemili yang jujur adil sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Pengawas Desa (PD) Pandeman membenarkan laporan Miftahul Rahma membenarkan laporan tersebut, saat ini Panwascam akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
“Saat ini sedang diproses, rencananya akan ada pemanggilan hari ini,” Katanya singkat melalui saluran telfon. Jum’at 11/10/2024.
Sementara itu Panwascam Arjasa Ruslan, saat dihubungi media ini melalu pesan singkat WhatsApp menolak diwawancarai dengan alasan sedang ada rapat dan harus input data, karena sudah diminta oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep.
“Waalikumsalam, saya masih rapat pak,” ujarnya singkat. (TH)












