Daerah  

Pemerintah Kabupaten Sumenep Alokasikan DBHCT Untuk Optimalisasi Layanan Kesehatan

Penyaluran BLT DBHCT kepada buruh pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Khairullah Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID- Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31,6 miliar untuk mendukung program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang dapat dinikmati masyarakat secara optimal.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Moh. Nur Insan, menjelaskan bahwa ada dua kegiatan utama yang dibiayai oleh DBHCHT. Pertama, dialokasikan untuk pembayaran asuransi kesehatan bagi masyarakat yang tergabung dalam program PBID sebesar Rp 31,6 miliar. Kedua, pembelian kebutuhan barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar.

“Bagian terbesar dari anggaran ini adalah untuk program PBID, yaitu Rp 31,6 miliar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga  Bupati Sumenep Dinobatkan Sebagai Pembina Kecamatan Terbaik di Jawa Timur

Nur Insan menambahkan bahwa hingga September 2024, serapan DBHCHT untuk PBID mencapai 61 persen. Sisa anggaran akan diserap secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan. Pemerintah menargetkan agar pada Desember 2024, seluruh anggaran yang dialokasikan untuk PBID dapat terserap 100 persen.

“Target kami adalah seluruh anggaran DBHCHT untuk PBID dapat terserap sepenuhnya pada Desember nanti,” tambahnya.

Baca Juga  Menabung di BPRS Bhakti Sumekar, Dapatkan Kesempatan Umrah dan Hadiah Fantastis

Ia juga menegaskan bahwa manfaat dari alokasi DBHCHT dalam sektor kesehatan sangat dirasakan oleh masyarakat Sumenep. Dengan program PBID ini, warga dapat mengakses pemeriksaan dan pengobatan secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang ada, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Alhamdulillah, manfaatnya luar biasa. Masyarakat langsung merasakannya. Dengan PBID, mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya,” jelas Nur Insan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program ini dengan membeli produk rokok yang legal dan memiliki pita cukai resmi. Ia menjelaskan bahwa penerimaan dari cukai rokok tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga kembali ke daerah melalui mekanisme DBHCHT.

Baca Juga  AST-ARB Raih Suara Terbanyak, 3 Warga Pamboang Tunaikan Nazar Berjalan Kaki

“Tarif cukai yang dikenakan pada produk tembakau tidak hanya untuk pendapatan negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui DBHCHT,” pungkasnya.

Dengan program ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep semakin baik dan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, sehingga kesejahteraan kesehatan di daerah ini dapat terus meningkat. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *