Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Kenakan Pakaian Santri untuk Peringati Hari Santri Nasional

Perayaan HSN 2024 Pemkab Sumenep. (Foto: Khairullah Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID- Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN), Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab mengenakan pakaian santri. Kebijakan ini diatur melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, Nomor 6/2024.

Menurut surat edaran tersebut, para ASN diharuskan memakai busana muslim dan muslimah selama dua hari, mulai tanggal 21 hingga 25 Oktober 2024. Hal ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap santri yang telah berjuang demi kemerdekaan Republik Indonesia, ASN diwajibkan memakai busana muslim dan muslimah selama dua hari,” ungkap Plt. Bupati Sumenep.

Baca Juga  Peringatan HSN 2024 di Sumenep: Sekda Edi Rasiyadi Ajak Santri Ilhami Semngat Perjuangan Pendahulu

Secara lebih rinci, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim berwarna putih lengan panjang, dan peci hitam selama lima hari bertugas. Sementara itu, ASN perempuan diwajibkan memakai baju muslimah berwarna putih lengkap dengan jilbab putih.

“Bagi pegawai perempuan, pakaian yang digunakan adalah baju muslimah putih dan jilbab putih,” jelas Dewi Khalifah.

Namun, Plt. Bupati Sumenep juga menegaskan bahwa kewajiban ini tidak berlaku bagi ASN yang memiliki tugas teknis operasional tertentu. ASN yang bertugas di bidang layanan langsung kepada masyarakat, seperti pegawai BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, tetap diizinkan memakai pakaian yang sesuai dengan kebutuhan operasional pada hari tersebut.

Baca Juga  Pasca Putusan MK, KPU Sumenep Akan Segera Melakukan Penetapan Hasil Pilkada 2024

“ASN yang memiliki tugas khusus, seperti pegawai di BUMD, rumah sakit, puskesmas, dan lainnya, tetap mengenakan pakaian kerja yang berlaku di hari itu agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain instruksi mengenai pakaian, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga mengadakan serangkaian acara untuk memperingati Hari Santri Nasional. Salah satu acara utama adalah upacara bendera yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Bupati Sumenep. Tema yang diangkat pada peringatan HSN kali ini adalah “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan,” yang mencerminkan semangat santri dalam meneruskan perjuangan para pendahulu untuk menghadapi tantangan masa depan.

Baca Juga  PPS Desa Pandeman Dilaporkan Warga Ke Panwascam Arjasa

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, nilai-nilai perjuangan dan semangat santri dapat terus dikenang dan menjadi inspirasi bagi seluruh ASN dan masyarakat. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *