Pemda Majene Tertekan Biaya Gaji PPPK Baru, Ada Wacana Paruh Waktu?

Kasman Kabil (dok: egi/masalembo.id)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Majene, Provinsi Sulawesi Barat menghadapi tantangan serius terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Majene, Kasman Kabil, mengungkapkan total PPPK baru yang diangkat untuk formasi 2024 mencapai 1.460 orang. Kebutuhan anggaran penggajian berkisar Rp60-70 miliar per tahun. 

Diakui Kasman, untuk tahun pertama, penggajian PPPK Pemda Majene formasi 2024 diperkirakan masih aman, sebab pembayaran gaji diperkirakan dimulai pada semester kedua tahun 2025, sekitar Juni atau Juli. Pemda Majene mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) khusus dari Pemerintah Pusat senilai Rp33 miliar untuk penggajian tahun pertama tersebut.

“Dana Alokasi Umum (DAU) khusus tahun 2025 untuk penggajian PPPK itu jumlahnya Rp33 miliar,” ujar Kasman, Sabtu (25/1/2025).

DAU khusus PPPK adalah alokasi dana khusus dari pusat yang ditransfer ke daerah untuk gaji pertama PPPK Pemda, selanjutnya penggajian diserahkan ke daerah.

Kasman mengatakan pembayaran gaji PPPK untuk formasi 2024 diperkirakan baru akan berjalan pada semester kedua tahun 2025, sehingga alokasi DAU khusus dari Pemerintah Pusat sebesar Rp33 miliar masih mampu mengcover penggajian seluruh PPPK tahun 2025.

Baca Juga  Direktur Perumda Majene Divonis 3 Bulan Penjara, Keluarga Korban Merasa Kecewa

Masalah akan muncul di tahun 2026 mendatang. Pemda Majene diprediksi akan kesulitan membiayai gaji PPPK mulai tahun 2026, jika tidak ada tambahan alokasi dana sebesar Rp60-70 miliar dari Pemerintah Pusat.

Jika bekaca pada tahun sebelumnya. Untuk penggajian PPPK formasi tahun 2023 dibutuhkan dana Rp30 miliar setiap tahun, sementara pemerintah pusat hanya menambah DAU ke Pemda Majene sebesar Rp9 miliar setiap tahunnya. Artinya Pemda harus mencari tambahan Rp21 miliar untuk mencukupi penggajian PPPK 2023 tersebut.

“Karena itu kita harus mulai antisipasi dari sekarang, saya sudah sonding-sonding memang ke Pak Sekda, ke BKPSDM, untuk penggajian 2026 harus dipikirkan, karena tidak akan ada lagi DAU khusus dari Pemerintah Pusat di tahun 2026,” ujar Kasman.

Kasman mengaku telah melakukan koordinasi internal, termasuk dengan Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah, untuk mengantisipasi potensi krisis pendanaan. Ia berharap Pemerintah Pusat bisa menambah DAU umum hingga 70 miliar meski diakui hal itu bukan perkara yang mudah dipenuhi. Karenanya ia harus merencanakan solusi untuk tidak memutus kerja PPPK karena persoalan anggaran penggajian.

Baca Juga  Program Cavendish Pj Gubernur Berhasil, Petani Sulbar Segera Panen, Raup Rp1 Miliar

Dampak Terburuk PPPK Paruh Waktu

Kasman Kabil mengatakan Pemerintah Pusat tidak akan mengalokasikan lagi DAU khusus penggajian PPPK formasi 2024 untuk tahun 2026. Maka harapannya Pemerintah Pusat menambah dana DAU umum Pemda Majene, agar dapat membayar gaji seluruh PPPK Pemda yang sudah ribuan orang.

Namun, dampak terburuk jika dana DAU Majene tidak bertambah atau bertambah tapi tidak tercukupi maka PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu adalah solusi yang kemungkinan harus ditempuh.

“Jadi mungkin tidak akan ada pemutusan kontrak, tapi solusinya adalah PPPK paruh waktu, kembali ke paruh waktu karena kita tidak mampu menggaji penuh waktu,” ujar Kasman.

Lalu apa dan bagaimana PPPK paruh waktu? 

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK Paruh waktu adalah jenis pegawai pemerintah yang bekerja dengan kontrak dan memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan dengan pegawai pemerintah lainnya.

Ciri-ciri PPPK Paruh Waktu

Baca Juga  Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Sampaikan Visi Pembangunan 2025-2030

1. Kontrak kerja: PPPK paruh waktu memiliki kontrak kerja yang terbatas waktu.

2. Jam kerja: PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, biasanya 20-30 jam per minggu.

3. Gaji: Gaji PPPK paruh waktu biasanya lebih rendah dibandingkan dengan pegawai pemerintah lainnya.

4. Tunjangan: PPPK paruh waktu mungkin tidak mendapatkan tunjangan yang sama dengan pegawai pemerintah lainnya.

Kelebihan PPPK Paruh Waktu

1. Fleksibilitas: PPPK paruh waktu dapat memiliki waktu lebih banyak untuk kegiatan lain.

2. Kesempatan kerja: PPPK paruh waktu dapat menjadi kesempatan kerja bagi mereka yang ingin bekerja paruh waktu.

3. Pengalaman kerja: PPPK paruh waktu dapat memberikan pengalaman kerja yang berharga.

Kekurangan PPPK Paruh Waktu

1. Ketidakpastian: PPPK paruh waktu memiliki kontrak kerja yang terbatas waktu, sehingga dapat membuat mereka merasa tidak pasti tentang masa depan kerja mereka.

2. Gaji rendah: Gaji PPPK paruh waktu biasanya lebih rendah dibandingkan dengan pegawai pemerintah lainnya.

3. Kurangnya tunjangan: PPPK paruh waktu mungkin tidak mendapatkan tunjangan yang sama dengan pegawai pemerintah lainnya. (har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *