Daerah  

Pembangunan KIHT di Sumenep: Manfaat Cukai dalam Mendorong Industri Tembakau Lokal

Foto: Gedung KIHT Sumenep. (Khairullah Thofu)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Diskoperindag Kabupaten Sumenep telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp3.425.171.400 dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Dana ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk.

Kepala Diskoperindag, Moh. Ramli, menegaskan bahwa anggaran tersebut akan dialokasikan untuk infrastruktur pendukung seperti jalan akses, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi, yang akan memperkuat ekosistem industri tembakau di wilayah tersebut.

Pembangunan KIHT ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga  BLT DBH Cukai-Tembakau di Sumenep: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Selain itu, keberadaan KIHT memberikan banyak kemudahan bagi pelaku industri tembakau, terutama terkait proses perizinan dan pembayaran cukai. Diskoperindag akan memberikan kelonggaran berupa penundaan pembayaran cukai selama 90 hari. Fasilitas ini akan mempermudah pelaku industri dalam mendapatkan izin operasional tanpa perlu menyediakan gudang di masing-masing lokasi.

“Dengan adanya KIHT, kami yakin produktivitas akan meningkat, efisiensi terjaga, dan ini akan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di sektor tembakau di Sumenep,” ungkap Ramli.

Baca Juga  Ketika Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Majene Singgung Potensi Nilam di Debat Publik

Di sisi lain, Dadang Dedy Iskandar, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, mendorong masyarakat untuk mendukung program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan membeli produk tembakau legal yang dilengkapi pita cukai.

“Cukai yang dibayarkan atas produk tembakau bukan hanya untuk kas negara, tapi sebagian besar kembali ke daerah penghasil, seperti Sumenep, melalui DBHCHT,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dadang memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT digunakan untuk tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Baca Juga  Rawat Keberagaman, Pemdes Masalima Bekali Warganya dengan Pengetahuan Spiritualitas

“Kami berharap penggunaan DBHCHT ini akan membawa manfaat nyata, terutama di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan proyek pembangunan KIHT dapat memperkuat industri tembakau lokal dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. Pemerintah daerah optimis bahwa dampak ekonomi positif dari proyek ini akan dirasakan secara luas oleh masyarakat Sumenep. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *