SUMENEP, MASALEMBO.ID– Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura berinisial LL terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan intimidasi terhadap korban oleh pihak kampus, termasuk tindakan dari Rektor UNIBA yang dianggap lebih memprioritaskan citra institusi dibandingkan perlindungan terhadap korban.
Farah Adiba, Kepala Divisi Advokasi & Investigasi Dear Jatim, mengecam langkah rektor yang diduga memberikan arahan kepada ketua organisasi UNIBA Campus Ambassador untuk mencabut keanggotaan LL. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh.
“Korban telah mengalami trauma mendalam akibat kekerasan seksual. Namun, alih-alih memberikan dukungan psikologis dan hukum, kampus justru memperburuk keadaan dengan mengeluarkan korban dari organisasi. Tindakan ini tidak manusiawi dan menunjukkan lemahnya komitmen institusi pendidikan terhadap perlindungan hak-hak korban,” kata Farah, Selasa (28/1).
Farah juga menegaskan pentingnya langkah tegas dari aparat kepolisian untuk memeriksa rektor serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya intimidasi terhadap korban. Ia mendesak Polres Sumenep segera mengusut kasus ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
“Institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa. Namun, yang terjadi di UNIBA Madura justru sebaliknya. Polisi harus segera bertindak, memeriksa rektor dan semua pihak yang terlibat. Tindakan ini tidak hanya penting bagi korban tetapi juga untuk mencegah kasus serupa di masa depan,” tegas Farah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi. Rektor UNIBA, Rahmad Hidayat, yang coba dihubungi oleh pewarta melalui sambungan telepon, juga tidak memberikan respons.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada akhir Desember 2024 ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian menjadi viral di media sosial, menarik perhatian banyak pihak terhadap dugaan perlakuan tidak adil yang diterima korban dari institusi kampus.
Dalam perkembangan kasus ini, muncul informasi bahwa korban dikeluarkan dari organisasi UNIBA Campus Ambassador atas perintah rektor. Alasan yang disampaikan adalah bahwa laporan ke polisi dan viralnya informasi di media sosial dianggap mencemarkan nama baik kampus. Langkah ini menuai kecaman luas karena dianggap mengabaikan hak-hak korban yang seharusnya dilindungi.
Polres Sumenep sendiri mengonfirmasi bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan bahwa penyelidikan awal terus dilakukan, termasuk permintaan keterangan dari pihak kampus.
“Kami masih dalam tahap lidik, yakni mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak. Kami juga sudah mendatangi UNIBA Madura untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (27/1/2025).
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Namun, desakan terhadap pihak kampus untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan langkah proaktif dalam melindungi korban terus bermunculan dari berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan dan mahasiswa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa institusi pendidikan harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh civitas akademika. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas, bukan malah menjadi korban kedua kali akibat tindakan diskriminatif dari pihak institusi. (Red/TH)