POLEWALI, MASALEMBO.ID – Pelarian pelaku tabrak lari maut di Mamuju berakhir di tangan Satlantas Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Pelaku yang mengendarai mobil pikap Grand Max dengan nomor polisi DN 8385 DQ berhasil dicegat petugas saat akan menggelar Operasi Keselamatan Marano 2026 di Jalan Trans Sulbar, Wonomulyo, Kamis (05/02/2026).
Penangkapan ini bermula dari insiden tragis di Kalukku, Kabupaten Mamuju. Pelaku menabrak seorang warga yang merupakan pensiunan polisi saat korban baru saja pulang menunaikan shalat Subuh sekitar pukul 05.00 WITA. Bukannya menolong, pelaku justru memacu kendaraannya melarikan diri ke arah Makassar.
Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas kendaraan pelaku. Informasi tersebut segera dikoordinasikan dengan Polres jajaran di jalur lintas Barat Sulawesi.
Saat melintas di wilayah Wonomulyo—sekitar 100 kilometer dari lokasi kejadian—mobil pelaku terdeteksi oleh personel Satlantas Polres Polman yang tengah bersiap melaksanakan operasi Marano.
“Kami menerima laporan dari Polres Mamuju bahwa pelaku tabrak lari akan melintas di wilayah Polewali Mandar. Saat kendaraan tersebut melintas, tim kami yang sedang bersiap menggelar Operasi Keselamatan Marano 2026 langsung melakukan penghadangan,” ujar KBO Satlantas Polres Polman, IPTU Muhammad Ahsan.
Saat pertama kali dihentikan, pelaku sempat mencoba mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, petugas tidak terkecoh. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan, ditemukan bukti kuat berupa bekas benturan (ringsek) pada bagian kiri depan mobil.
“Awalnya pelaku mengelak, namun setelah diperiksa ditemukan bukti ringsek dan penyok pada sisi kiri depan mobil. Data tersebut juga cocok dengan rekaman CCTV dan nomor polisi yang kami terima,” tambah IPTU Muhammad Ahsan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti mobil pikap telah diamankan di Polsek Wonomulyo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak Satlantas Polres Polman tengah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Mamuju untuk proses penjemputan pelaku guna penyidikan lebih lanjut di tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat kejadian ini, nyawa korban tidak tertolong, dan kini pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dengan sengaja melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. (ant/har)












