MAMUJU, MASALEMBO.ID — Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Sulawesi Barat enggan menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Provinsi Sulbar yang digelar hari ini Selasa, 22 September 2026. Alasan Fraksi Golkar menolak hadir di upacara HUT provinsi ke-33 Republik Indonesia ini karena terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016.
Beredar surat penyampaian Nomor 07/F.PG/DPRD-SULBAR/IX/2026 yang ditandatangani Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulbar Irwan SP Pababari dan Sekretaris Irfan Pahri Putra yang meminta anggota DPRD Sulbar asal Golkar untuk tidak menghadiri upacara HUT ke-22 Provinsi Sulawesi Barat.
Fraksi Golkar menyebut Pasal 4 Perda Provinsi Sulawesi Barat yang mengatakan “Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diisi dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Upacara, 2. Pidato Gubernur dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Barat.”
Namun menurut surat tertanggal 21 September 2026 itu, HUT Sulbar kali ini hanya diisi dengan upacara tanpa pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa DPRD. Hal itulah maka anggota Fraksi Golkar dihimbau untuk tidak hadir atau mengikuti upacara.
Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Golkar, Mulyadi Bintaha membenarkan hal itu. Ia mengatakan Fraksi Golkar berpegang pada ketentuan yang telah menjadi dasar hukum peringatan Hari Jadi Sulawesi Barat.
“Fraksi Golkar memilih tidak menghadiri upacara Hari Jadi Provinsi Sulbar ke-22 demi ketaatan pada peraturan yang telah disepakati dan telah diketahui bersama oleh seluruh rakyat Sulbar,” ujar Mulyadi. Selasa, (22/9/2026) dikutip Sulbarpos.com
Mulyadi menilai Rapat Paripurna Istimewa memiliki makna tersendiri karena menjadi ruang bagi DPRD sebagai representasi masyarakat untuk memperingati hari bersejarah bagi Provinsi Sulawesi Barat.
Mulyadi menyebut paripurna istimewa bukan sekadar agenda formal, tetapi bentuk penghormatan terhadap perjalanan pembentukan dan keberadaan Provinsi Sulawesi Barat.
“Salah satu kegiatan utamanya adalah melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa, pertanda bahwa rakyat Sulbar sangat bersukacita dan sangat menghormati hari istimewa tersebut melalui perwakilannya di DPRD,” ujarnya.
Mulyadi juga mengatakan keputusan tidak menghadiri upacara diambil karena tidak dilaksanakannya Rapat Paripurna Istimewa sebagaimana yang mereka pahami dari ketentuan peraturan daerah.
Sementara itu, politisi Partai NasDem yang juga anggota DPRD Sulbar, Abdul Rahim, mengatakan, secara kelembagaan partainya tidak pernah mengeluarkan surat himbauan untuk tidak hadiri upacara HUT ke-22 Sulbar tahun ini. Namun terpulang kepada pribadi masing-masing anggota DPRD dari NasDem.
“Fraksi NasDem tidak pernah mengeluarkan surat apapun. Tetapi kalau ada anggota Fraksi NasDem tidak hadir, maka itu kembali kepada pribadi masing-masing,” ujar Rahim.
Ia sendiri mengaku tidak hadir karena bertepatan kegiatan atau acara keluarga. “Kalau saya memang sedang sibuk menghadiri undangan sejumlah acara Maulid dan hajatan keluarga,” Rahim.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar Arianto AP memang telah mengkonfirmasi bahwa tidak digelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka HUT ke-22 Sulbar sebagaimana lazim setiap tahun.
“Untuk hari ini tidak ada pak,” kata Arianto, Selasa (22/9) pagi.
Sebelumnya Pemprov Sulbar merilis pelaksanaan HUT ke-22 Provinsi berjuluk Bumi Malaqbi ini, hanya akan digelar secara sederhana di tengah tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana pada pekan lalu mengatakan, meski sederhana tapi HUT Sulbar bukan berarti sepih. Sejumlah kegiatan akan digelar tapi Pemprov lebih fokus pada kegiatan-kegiatan sosial.
Sekda Sulbar Junda juga mengatakan meski kondisi daerah masih memiliki keterbatasan, hari jadi tetap perlu diperingati sebagai momentum untuk bersyukur sekaligus melihat kembali apa yang sudah dikerjakan pemerintah.
“Intinya bahwa dalam kondisi daerah kita ini yang mungkin ada keterbatasan, tapi hakikat daripada perayaan hari jadi itu, menjadi penting, karena itu menjadi momen untuk pertama, bersyukur, kemudian yang kedua itu, introspeksi atau mengevaluasi apa yang sudah kita lakukan,” kata Junda usai memimpin rapat persiapan Hari Jadi ke-22 Sulbar di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat 4 September 2026.
Sebagai informasi, Provinsi Sulawesi Barat secara politik disahkan oleh DPR RI pada tanggal 22 Desember 2004. Meski dalam buku putih karya Muhammad Ridwan Alimuddin, dasar hukum Provinsi Sulawesi Barat adalah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 yang ditetapkan pada 5 Oktober 2004. (har/red)














