MAJENE, MASALEMBO.ID – Pemerintah Kabupaten Majene menggelar rapat audiensi bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk membahas penataan dan kendala pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta BBM Khusus Penugasan.
Dalam pertemuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Majene dalam mengajukan penambahan kuota BBM kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Majene Andi Ritamariani, Ketua Komisi II DPRD Majene Napirman beserta anggota DPRD; Husail, Masram dan Dandy Dahri. Selain itu hadir asisten Setda Pemda Majene, dan sejumlah kepala dinas terkait. Sementara itu, dari pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi diwakili langsung oleh Sales Branch Manager (SBM) Fuel wilayah Sulawesi Barat, Fandy Achmad Sitaba.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Majene dan DPRD menyampaikan sejumlah isu krusial, di antaranya kuota dan progres penyaluran BBM per September 2026, usulan penambahan kuota SPBU/SPBUN akibat kelangkaan berkala, hambatan distribusi BBM bagi petani dan nelayan, percepatan operasionalisasi SPBUN Perumda Aneka Usaha, hingga mekanisme penindakan atas penyalahgunaan BBM.
Menjawab persoalan kuota dan kelangkaan, Sales Branch Manager Fuel Wilayah Sulbar, Fandy Achmad Sitaba, melegakan isu pengurangan pasokan dengan membeberkan data konsumsi real di lapangan.
“Tidak benar bahwa terjadi penurunan jumlah pasokan atau kuota BBM pada SPBU di wilayah Kabupaten Majene, namun berdasarkan data yang dihimpun Pertamina mencatat bahwa tingkat konsumsi BBM di Kabupaten Majene mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Fandy Achmad Sitaba dalam audiensi tersebut.
Fandy menjelaskan bahwa penambahan kuota BBM sepenuhnya merupakan kewenangan BPH Migas sebagai regulator. Walau demikian, Pertamina berkomitmen mendampingi Pemkab Majene agar usulan penambahan kuota dapat terealisasi.
“Penambahan kuota BBM merupakan kewenangan BPH Migas sebagai regulator, adapun Pertamina bertindak sebagai distributor sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas. Namun untuk upaya penambahan kuota BBM Pertamina akan memfasilitasi Pemkab Majene untuk mengajukan penambahan kuota kepada BPH Migas,” tambahnya.
Terkait distribusi bagi nelayan dan petani, Pertamina siap melakukan pembinaan ketat terhadap SPBU yang enggan melayani kelompok masyarakat penerima rekomendasi resmi. Selain itu, Fandy menyampaikan kabar baik terkait perpanjangan kontrak kerja sama SPBUN milik Perumda Aneka Usaha Majene yang telah memasuki tahap akhir dan diperkirakan beroperasi kembali pada Oktober 2026 tanpa pengurangan kuota tahunan.
Pertamina juga menegaskan ketegasannya terhadap pengawasan dan penindakan penyalahgunaan BBM di wilayah Majene. Sepanjang tahun 2026, puluhan teguran telah dilayangkan kepada pengelola SPBU yang melanggar.
“Pertamina Patra Niaga di sepanjang tahun 2026 telah mengeluarkan sekitar 90 teguran peringatan kepada seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Majene berdasarkan pengaduan yang diterima baik dari masyarakat maupun aparatur pemerintah. Ini bentuk komitmen Pertamina untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fandy.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Majene bersama DPRD dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sepakat untuk memperkuat koordinasi serta sinergi pengawasan, guna memastikan ketersediaan BBM di Kabupaten Majene tercukupi, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (har/red)














