IMI Minta Pihak UPI Buka Data KIP Sebagai Bentuk Transparansi Penyelenggaraan Pendidikan

Avatar photo
Mahasiswa yang tergabung dalam IMI berfoto bersama dengan pihak Universitas PGRI (UPI) Sumenep sesaat setelah audiensi (Masalembo.id)

SUMENEP, MASALEMBO.ID – Ikatan Mahasiswa Independen (IMI) menggelar audiensi dengan jajaran rektorat Universitas PGRI (UPI) Sumenep. Mereka meminta kampus untuk membuka data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2025, sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Lapangan IMI, Moh. Ilham Surur mengatakan, audiensi ini dipicu oleh minimnya publikasi serta ketidakjelasan mekanisme penyaluran KIP yang dianggap menimbulkan keresahan di kalangan penerima atau mahasiswa di Universitas PGRI Sumenep.

Berdasarkan data dari total 569 penerima KIP, baru 41 mahasiswa yang terverifikasi dalam pendataan tahap awal, sementara ratusan lainnya masih menunggu kepastian status. Kondisi ini dinilai mahasiswa sebagai bukti bahwa sistem informasi kampus belum berjalan sesuai prinsip keterbukaan.

Baca Juga  Wakil Bupati Paparkan Capaian Kinerja APBD 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep

“Mahasiswa berhak tahu siapa penerima KIP, bagaimana mekanisme seleksi, dan kapan dana itu benar-benar bisa dirasakan manfaatnya. Ini soal keadilan dan tanggung jawab moral kampus kepada publik,” ujarnya (13/11) malam.

Ilham memastikan bahwa langkah yang dilakukan IMI bukan untuk menentang kebijakan kampus, tetapi untuk menegakkan transparansi. Ilham dengan tegas menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki hak penuh untuk mengetahui alur seleksi, daftar nama penerima, serta kepastian pencairan dana KIP.

“Kami tidak menolak kebijakan, kami hanya menuntut transparansi,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan mahasiswa yang ikut hadir Rofiqi menegaskan, bahwa gerakan IMI merupakan titik awal untuk memperbaiki tata kelola bantuan pendidikan di kampus. Ia menekankan bahwa integritas dan keadilan harus menjadi fondasi utama dalam penyaluran KIP.

Baca Juga  DKPP Sumenep Dorong Kemandirian Pangan Lewat Aksi Nyata di Sawah dan Sinergi Multisektor

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan KIP benar-benar sampai kepada mahasiswa yang berhak, bukan berdasarkan kedekatan atau asumsi tertentu,” ungkapnya.

Dalam dokumen aspirasi yang diserahkan, mahasiswa merujuk pada landasan hukum yang tegas, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Persesjen Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur transparansi Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP-Dikti).

Bagi mahasiswa, kampus sebagai lembaga publik memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk membuka akses informasi seluas-luasnya, terutama terkait bantuan pendidikan.

Baca Juga  Achmad Fauzi Buktikan Kepemimpinan Berkualitas, Sumenep Ukir Prestasi Nasional Sepanjang 2025

“Ini menjadi awal dan akan tetap dikawal, serta kami akan terus memperjuangkan hak mahasiswa agar kampus benar-benar menjalankan prinsip transparansi dan keadilan,” tegasnya.

Untuk diketahui udiensi berlangsung dalam suasana dialogis, mencerminkan kedewasaan kedua belah pihak dalam mencari solusi. Agenda tersebut diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara IMI dan pihak kampus sebagai komitmen untuk memperbaiki sistem transparansi informasi, khususnya terkait pengelolaan KIP.

Tak hanya soal KIP, IMI juga membawa sejumlah catatan terkait perbaikan fasilitas kampus, termasuk akses wifi yang stabil, kebersihan lingkungan belajar, hingga peningkatan fasilitas ruang kuliah. (Red/TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *