DLH Sulbar Tegas, Perusahaan Sawit Wajib Kelola Air Limbah dengan Baik

Kadis DLHK Provinsi Sulbar Zulkifli Manggazali. (Ist)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulbar merespon dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Palma Sumber Lestari di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat Zulkifli Menggazali menegaskan, setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah.

Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur memberi warning kepada setiap perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak.

Zulkifli menjelaskan, PT Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan industri pengolahan minyak kelapa sawit. Beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi persetujuan lingkungan PT Palma Sumber Lestari Nomor: 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

Baca Juga  Jamin Kelancaran Arus Kendaraan, Polres Majene Tempatkan Personil di Lokasi Rawan Banjir 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan dokumen ANDAL. RKL-RPL harus dilengkapi dengan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Adapun dugaan pencemaran sungai Salubiro oleh PT Palma Sumber Lestari, hal ini telah mendapat penindakan sejak dilakukan verifikasi lapangan Desember 2024.

Baca Juga  Tak Berkantor Saat Warga Demo Tolak Tambang Pasir, SDK-JSM Sedang di Jakarta

Zulkifli mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024 dan telah menerapkan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Saksi adminisratif melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari.

Zulkifli menegaskan, Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.

Baca Juga  Perusahaan Apresiasi Program Magang Sulbar, Ratusan Anak Muda Siap Bersaing

Sebelumnya diberitakan PT Palma Sumber Lestari diduga mencemari sungai Salubiro di Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Sungai yang selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi masyarakat, kini tercemari oleh limbah perusahaan tersebut. Akibatnya tak dapat lagi dimanfaatkan.

Bukan hanya sungai, limbah perusahaan kelapa sawit tersebut juga mencemari sumur dan pemukiman warga sekitar. (Al/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *