PLTMH 150 kW Sandapang Segera Berlanjut Usai Penataan Batas Areal Hutan Tuntas

Rapat pembahasan hasil penataan batas areal Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan kawasan hutan pada Kamis (8/1/2026). (Foto: Kominfo Sulbar)

MAMUJU, MASALEMBO.ID – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berkapasitas 150 kW di Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, dipastikan segera berlanjut.

Kepastian ini diperoleh setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat pembahasan hasil penataan batas areal Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan kawasan hutan pada Kamis (8/1/2026).

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa selesainya proses penataan batas ini merupakan fondasi utama untuk memberikan kepastian hukum bagi kelanjutan proyek strategis tersebut.

Baca Juga  Pengembangan BUMDes Jadi Prioritas Pemkab Sumenep untuk Membangun Desa

Langkah ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam memperkuat infrastruktur daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.

Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas ESDM Sulbar tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, UPTD KPH Karama, hingga Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM yang hadir secara daring.

Dalam forum tersebut, Bujaeramy Hassan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim teknis dan konsultan yang berhasil menuntaskan penataan batas di lapangan.

Baca Juga  BPBD Sulbar segera Aktifkan Posko Siaga Darurat

Menurutnya, aspek legalitas pemanfaatan lahan hutan sangat krusial agar pembangunan fisik tidak menemui kendala di kemudian hari. “Penataan batas areal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PKS penggunaan kawasan hutan, sehingga pembangunan PLTMH 150 kW dapat dilanjutkan dan masyarakat Desa Sandapang segera menikmati akses listrik,” ujar Bujaeramy.

Dengan tuntasnya tahapan penataan batas areal hutan ini, pembangunan PLTMH Sandapang diharapkan dapat segera dipacu untuk mengejar target operasional.

Baca Juga  Proyek Tugu Keris Sumenep Tertunda, Rekanan Belum Ditunjuk

Kehadiran pembangkit listrik berbasis energi terbarukan ini diproyeksikan tidak hanya sekadar menerangi pemukiman warga di wilayah pedesaan yang selama ini sulit dijangkau jaringan listrik konvensional, tetapi juga menjadi penggerak roda ekonomi lokal.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimistis bahwa kemudahan akses energi ini akan mendorong kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung program pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Barat secara merata. (ril/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *