Ditetapkan Tersangka, Direktur Perusda Majene Ditahan atas Dugaan Penganiayaan

Tersangka Moh Luthfie Nugraha (hitam) usai ditahan di Mapolres Majene, Selasa 17 Desember 2024. (Foto: Ist/Polres Majene)

MAJENE, MASALEMBO.ID – Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene Moch Luthfie Nugraha, Selasa (17/12/2024). Penahanan Luthfie terkait tindak pidana penganiayaan.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.han/34/XII/RES 1.6/2024/Reskrim yang diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2024. Sebelumnya, tersangka telah ditetapkan beberapa hari lalu pasca dilaporkan korban Muhammad Irfan Syarf ke pihak berwajib.

Baca Juga  Direktur RSUD Sulbar Bantah Tolak Pasien: Kami Minta Maaf Sarankan ke RS Terdekat

Insiden diduga penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di halaman Kantor Perumda Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Baca Juga  BPKPD Sulbar Dorong Sinergi Anggaran 2026 Lewat Penyelarasan KEM-PPKF dan KUA-PPAS

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H melalui Kanit PPA Aiptu Arifuddin, mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak Satuan Reserse Kriminal berharap agar proses hukum kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga keadilan dapat diberikan kepada pihak korban dan keluarganya.

Baca Juga  Pemkab Sumenep Bahas Blue Economy dan Transportasi Kepulauan dengan Bappenas

“Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung,” harap Budi Adi. (Har/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *