MAJENE, MASALEMBO.ID – Kepolisian Resor Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene Moch Luthfie Nugraha, Selasa (17/12/2024). Penahanan Luthfie terkait tindak pidana penganiayaan.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.han/34/XII/RES 1.6/2024/Reskrim yang diterbitkan pada tanggal 17 Desember 2024. Sebelumnya, tersangka telah ditetapkan beberapa hari lalu pasca dilaporkan korban Muhammad Irfan Syarf ke pihak berwajib.
Insiden diduga penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di halaman Kantor Perumda Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H melalui Kanit PPA Aiptu Arifuddin, mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Satuan Reserse Kriminal berharap agar proses hukum kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga keadilan dapat diberikan kepada pihak korban dan keluarganya.
“Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung,” harap Budi Adi. (Har/red)
Mantap