SUMENEP, MASALEMBO.ID – Komitmen memperkuat keuangan daerah kian dipertegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama DPRD setempat sepakat mengakselerasi langkah strategis untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem transaksi elektronik di berbagai lini layanan publik.
Kesepakatan ini menjadi penanda bahwa upaya peningkatan PAD tidak lagi sekadar bergantung pada intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, melainkan juga pada pembenahan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan terukur. Digitalisasi dinilai sebagai instrumen kunci untuk menjawab tantangan klasik dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait potensi kebocoran penerimaan.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faizal Muhlis menegaskan, bahwa kebijakan ini didasarkan pada pengalaman sejumlah daerah yang telah lebih dulu menerapkannya. Dan ini dapat menjadi acuan bagi Kabupaten Sumenep agar menerapkan hal yang sama.
“Ini karena penerapan transaksi elektronik terbukti di sejumlah daerah mampu memaksimalkan penerimaan daerah secara lebih efektif dan terukur,” katanya (4/5).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan yang diambil bukan tanpa dasar. Berbagai studi komparatif menunjukkan bahwa sistem pembayaran non-tunai mampu menekan praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pencatatan dan pelaporan.
Menurut Faizal, kesepahaman antara legislatif dan eksekutif tersebut bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari langkah nyata yang mulai diimplementasikan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami menilai, digitalisasi transaksi menjadi salah satu instrumen penting dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Selain mendorong kenaikan PAD, sistem ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Langkah ini juga dipandang sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi yang semakin menuntut tata kelola pemerintahan berbasis digital. Dengan sistem elektronik, setiap transaksi dapat terlacak secara real-time, meminimalkan potensi manipulasi data, serta membuka ruang pengawasan yang lebih luas bagi publik.
Tak hanya itu, integrasi sistem digital juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ketika proses transaksi dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik, maka potensi penyimpangan dapat ditekan secara signifikan.
Faizal menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanpa dukungan semua pihak, digitalisasi hanya akan menjadi program administratif tanpa dampak nyata.
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam mengawal kebijakan tersebut agar benar-benar berjalan sesuai tujuan. Transparansi yang dihadirkan melalui sistem elektronik diharapkan dapat menjadi alat kontrol sosial yang efektif.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim membenarkan adanya komitmen bersama untuk mengurangi kebocoran PAD melalui penerapan sistem pembayaran non-tunai.
“Pihak eksekutif melalui OPD terkait memang telah mempelajari itu, dengan melakukan studi banding ke sejumlah daerah yang telah menerapkan sistem transaksi elektronik, dan ternyata memang sangat efektif,” katanya.
Langkah studi banding tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di Sumenep mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain yang telah lebih dulu berhasil. Dengan demikian, implementasi di lapangan dapat berjalan lebih optimal dan minim hambatan.
Ia menegaskan, ke depan seluruh mekanisme transaksi di Kabupaten Sumenep diarahkan berbasis elektronik.
Transformasi ini tidak hanya menyasar sektor tertentu, tetapi diharapkan mencakup seluruh layanan yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
Mulai dari retribusi, pajak daerah, hingga layanan publik lainnya akan diarahkan menggunakan sistem non-tunai.
Selain menjamin keabsahan data, sistem tersebut dinilai lebih terbuka dan memungkinkan pengawasan dilakukan secara luas oleh berbagai pihak.
Dengan digitalisasi, setiap aliran dana dapat dipantau secara sistematis, sehingga potensi kebocoran dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti. Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan profesional. (Red/TH)












